| 210 Views

Balita Meninggal Akibat Cacingan Bukti Negara Abai Melindungi Anak

Ilustrasi cacing. (Foto: iStock)

Oleh : Verry Verani
Pengemban Dakwah Ideologis 

Sukabumi, 22 Agustus 2025 — Raya, balita berusia 4 tahun asal Sukabumi, meninggal dunia setelah tubuhnya dipenuhi ribuan cacing. Kasus ini kembali membuka mata publik tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap anak.

Raya tinggal di rumah tidak layak bersama ayah yang sakit-sakitan dan ibu yang mengalami gangguan jiwa. Kondisi keluarga yang serba terbatas membuatnya tidak mendapatkan perawatan kesehatan memadai. Perhatian pejabat baru muncul setelah kabar meninggalnya Raya mencuat di media.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menyebut penderitaan Raya “sangat memilukan.” Sementara itu, Anggota DPR RI meminta kasus ini dijadikan alarm serius bahwa perlindungan anak masih jauh dari harapan.

Sejumlah pihak menilai kasus Raya menunjukkan rapuhnya sistem layanan kesehatan. Mekanisme pelayanan yang rumit dan sulit diakses rakyat kecil dinilai menjadi salah satu penyebab. “Negara seharusnya hadir memberikan jaminan kesehatan, bukan hanya ketika kasus sudah ramai diberitakan,” ujar salah seorang pengamat kesehatan masyarakat.

Pengamat juga mengungkap masih terjadi ketimpangan akses layanan. Mereka yang memiliki privilege, dapat dengan mudah memperoleh fasilitas kesehatan terbaik, sementara rakyat miskin kerap terabaikan. Kondisi ini dianggap sebagai dampak dari sistem kapitalisme yang lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal.

Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan layanan gratis dengan fasilitas terbaik dan prosedur yang mudah. Sejarah mencatat, pada masa Khilafah, rumah sakit berdiri megah, terbuka untuk semua rakyat tanpa biaya, bahkan menjamin  kebutuhan pasien setelah perawatan.

Kasus Raya menjadi peringatan keras bagi pemerintah bahwa pencanangan “Indonesia Emas 2045” tidak akan bermakna jika rakyat kecil masih dibiarkan meninggal karena negara tidak menjamin perlindungan dasar.


Share this article via

29 Shares

0 Comment