| 41 Views

Balas Dendam yang dilakukan Korban Bullying, Bagaimana Islam Mencegahnya?

Olah TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). (Foto: Aldhi Chanda Setiawan)

Oleh: Dara Dhafy

Fenomena mengerikan kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Empat bom low explosive (bom berkekuatan rendah) meledak di SMAN 73 Jakarta Utara (7/11/25). Satu buah bom meledak di dalam masjid, satu bom lainnya meledak di samping bank sampah area sekolah. Ditemukan juga nama-nama teroris pada senjata mainan yang dibawa pelaku. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan dari total 96 korban ledakan, 28 orang masih dirawat di RS dan 68 orang diantaranya telah diperbolehkan pulang. Diduga siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah korban perundungan (bullying) di sekolahnya.

Bullying atau perundungan sudah lama menjadi musuh besar dunia pendidikan. Meski tampak tenang, lingkungan sekolah bisa jadi menyimpan kultur kekerasan tersembunyi. Perundungan bukan hanya soal kekerasan fisik atau verbal yang nyata terlihat, tetapi juga bentuk intimidasi halus, seperti pengucilan sosial, ejekan daring, atau tekanan psikologis yang sulit dibuktikan. 

Akibatnya korban bullying bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan kehilangan kepercayaan diri. Dalam kasus berat, korban bisa mengalami gangguan mental, bunuh diri atau melakukan tindak-tindak kriminal. Mudahnya akses sosial media tanpa batas juga berpotensi memperparah kondisi korban bullying. Sebagaimana kasus pelajar SMAN72 Jakarta yang diduga terinspirasi oleh para pelaku aksi terror dunia. 

Kasus perundungan di dunia pendidikan tidak muncul begitu saja. Faktor utamanya adalah sistem kehidupan kapitalisme-sekuler. Di dalam sistem ini, kurikulum pendidikan tidak menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembentukan kepribadian. Dari sinilah lahir generasi yang lemah akidahnya, minim adab, dan jauh dari tuntunan Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para pelaku perundungan adalah dari generasi terpelajar, tetapi mereka nirempati dan tidak segan berbuat kejam. Cerdas secara akademik, tetapi kering nurani dan tidak punya belas kasih.

Kasus bullying serta tindak kriminal yang dilakukan oleh korban bisa dicegah dan diakhiri dengan mengubah paradigma pendidikan kapitalisme-sekuler dengan Islam. Islam bukan hanya sekadar agama yang mengatur aspek ibadah saja, tetapi juga merupakan seperangkat aturan yang memiliki mekanisme dalam menjaga dan melindungi generasi dari aksi kekerasan atau perilaku buruk. Yaitu dengan akidah, syariat, serta sistem sanksi yang diterapkan oleh negara.

Pertama, penanaman akidah Islam menuntun individu menjadi generasi yang berkepribadian Islam, memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai Islam. Pendidikan akidah islam adalah fondasi dasar yang harus diajarkan dan ditanamkan sejak usia dini. Dengan kepribadian Islam, generasi tidak akan mudah berbuat buruk atau kejam. 

Kedua, masyarakat yang menerapkan aturan Islam akan menjadi kontrol sosial bagi perilaku yang bertentangan dengan Islam. Dengan pembiasaan amar amkruf nahi munkar dan saling menasehati, masyarakat tidak akan menoleransi tindak kekerasan, termasuk dalam dunia pendidikan.

Ketiga, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islam) dan membekalinya dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Keempat, negara memberlakukan sistem sanksi untuk mencegah dan menangani kejahatan dan kasus kriminal. Sistem sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Dengan demikian, Islam membentuk generasi bertakwa dan beradab dengan penerapan sistem Islam secara kaffah. Dengan penerapan ini, perundungan bisa dicegah dan diantisipasi sehingga generasi akan tumbuh dengan kepribadian Islam.


Share this article via

29 Shares

0 Comment