| 19 Views
Balada Negeri Oplosan

Oleh : Neng Saripah S.Ag
Pegiat Literasi
Melalui laman yirto.id, Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, faktanya minyak kita yang tersebar di masyarakat isinya tak sesuai takaran di label.
Masih d laman tirto.id, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar tiga produsen perusahaan Minyakita disegel dan ditutup, jika terdapat bukti pelanggaran, hal tersebut diungkapkan, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Adanya minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan betapa gagalnya negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi pada untung belaka.
Hal Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan faktanya ada di tangan korporasi.
Miris memang ini menjelaskan bahwa, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat seakan mendapat karpet merah guna menguasai rantai distribusi pangan (dari hulu hingga hilir).
Negara juga hanya bertindak sebagai regulator serta fasilitator. Hal ini menunjukan bahwa paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.
Dalam Islam ditetapkan bahwa pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis ataupun sekedar mencari keuntungan.
Pemenuhan kebutuhan pokok (berupa pangan) jelas dalam islam menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat.
Tidak diperbolehkan pengurusan umat,diserahkan kepada korporasi, apalagi dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut, Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar.
Dalam konteks ini, Qadhi hisbah (sebagai hakim urusan umat) akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, tentu negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.
Wallahu alam bishawab