| 34 Views
Bahaya Konten Merusak di Ruang Digital pada Generasi
ilustrasi: Shutterstock
Oleh: Dian Harisah
Kemajuan teknologi tidak mungkin bisa dihindari. Kemudahan akses yang luar biasa terkait apapun sangat beresiko bagi pengguna ruang digital. Berdasar data yang disampaikan Kementrian Komunikasi dan Digital (komdigi) komdigi.co.id (2/5/2025) bahwa pengguna terbesar ruang digital adalah generasi usia 18-24 tahun. Sementara anak usia di bawah 18 tahun adalah range terbesar kedua pengguna ruang digital.
Di tengah derasnya arus informasi, ancaman konten berbahaya baik berupa pornografi, cyberbulliying, judi online (judol), pinjaman online (pinjol), moderasi beragama dll makin nyata dan mengerikan. Meutya Hafid, Menteri komdigi menyampaikan dalam wawancara YouTube IDN Times, Minggu (16/2/2025) bahwa akses pornografi anak di Indonesia menempati ranking empat di dunia.
Dampak nyata kerusakan generasipun bisa kita rasakan dan lihat dalam pemberitaan. Sebagaimana dilansir kemenpppa.go.id (8/5/2025) dalam siaran persnya menyatakan bahwa banyak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual tidak melapor. Meski diklaim banyak yang tidak melapor, data kemenpppa menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025 tercatat 14.039 kasus, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari.
Belum lagi kasus pinjol maupun judol makin hari makin menggila. Semua lini terjerat pinjol dari pelajar, mahasiswa, pekerja swasta ataupun asn. Kemudahan pinjol ini menjerumuskan masyarakat dalam lingkaran setan utang yang mengerikan. Sementara judol menjadi candu baru yang menjerat siapapun. Keduanya membawa dampak buruk pada perilaku sosial pelaku. Salah satu buktinya sebanyak 1.121 istri di Kota Semarang, Jawa Tengah, menggugat cerai suaminya sebagian besar karena suami kecanduan judol dan terjerat pinjol, kompas.com (13/8/2025). Tidak hanya di Semarang, tapi terjadi juga di Malang, Tuban, Surabaya, Serang dll.
Jamak terjadi generasi muda terjebak pinjol karena mengambil hutang untuk kebutuhan konsumtif dan keperluan yang tidak bijaksana. Hal tersebut diungkap Dr. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2024, ugm.ac.id (11/6/2024).
Ditambah lagi makin banyaknya kasus cyberbulliying yang dialami gen Z, mulai dari jenjang pendidikan SD sampai SMA. Tren peningkatan kasus perundungan dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa kekerasan, khususnya perundungan makin mengkhawatirkan. Kondisi ini telah mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk menggelar kegiatan Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum bertema Perundungan (Bullying), bphn.go.id (29/10/2025).
Memang benar, saat ini kita kebanjiran informasi di era digitalisasi. Akses terhadap semua konten, baik berbahaya ataupun bermanfaat begitu bebas. Iklan pornografi, pinjol, judol, paham sesat moderasi beragama, paham kebebasan begitu deras menerjang dan membanjiri platform digital. Dampak buruk, sudah pasti terjadi apalagi di usia-usia rentan.
Akses yang bebas terhadap apapun telah menyeret generasi muda dalam jebakan gaya hidup bebas dan sekuler. Semua ini sangat mungkin terjadi apabila _pertama_, secara individu lemah imannya atau bahkan tidak ada iman sehingga tidak mampu lagi mengontrol diri. _Kedua_, tidak adanya kontrol keluarga maupun masyarakat yang menjaga individu dari aktivitas yang sia-sia bahkan merugikan. _Ketiga_, yang paling urgen adalah kebijakan negara yang sangat sekuler berdampak besar pada kerusakan kehidupan masyarakat terutama pemuda yang merupakan kelompok terbesar pengakses ruang digital.
Secara individu, adanya konten rusak dan merusak di ruang digital disadari ataupun tidak telah menumbuhkan generasi muda menjadi generasi yang rapuh, memiliki _split personality_ dan sekuler. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Berawal dari lemahnya atau tidak adanya filter iman pada individu akhirnya berakibat pada kesalahan mereka menentukan baik dan buruk. Semua yang mereka lihat dianggap baik dan dijadikan acuan bertingkah laku. Pornografi jadi asupan harian, judol jadi hobi, pinjol jadi solusi.
Kontrol yang lemah baik dari keluarga maupun masyarakat memperburuk kondisi generasi muda. Jelas nyata terjadi saat ini jika para orang tua disibukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat dan berat. Orang tua tidak sempat lagi untuk bercengkrama, saling menasehati atau bahkan untuk bertegur sapa saja.
Faktor utama penyebab degradasi moral generasi muda adalah lemah dan berkiblatnya negara pada kapitalisme sekuler. Sekulerisme menjadikan negara ini mengambil apapun yang bermanfaat yakni yang mendatangkan materi. Sementara keselamatan generasi tidak lagi dihargai.
Benarkah Islam punya solusi? Tidak hanya fokus memperbaiki ketakwaan individu dan kontrol masyarakat, tapi lebih dari itu negara yang menerapkan aturan Islam yakni negara Khilafah akan benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai _rain_ (baca: pelayan rakyat) dan _junnah_ (baca: pelindung rakyat). Khilafah memiliki visi penyelamatan generasi. Semua kebijakannya memastikan perlindungan paripurna kepada rakyat baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Khilafah akan benar-benar menyaring masuknya konten-konten rusak dengan penguasaan teknologi tercanggih. Serta menjadikan ruang digital sebagai sarana pendidikan dan penyebaran dakwah Islam.
Penegakan aturan Islam secara kaffah (baca: sempurna dan menyeluruh) oleh Khilafah akan mencegah berkembangnya konten rusak di ruang digital. Karena itu, penting untuk memperjuangkan tegaknya aturan Islam dalam naungan Khilafah.
Wallahu'alam