| 10 Views

Badai PHK PPPK: Bukti Gagalnya Negara Menjamin Kesejahteraan Aparatur

Oleh : Ummu Bisyarah

Pegiat Literasi

Alih-alih menjadi solusi atas kekurangan tenaga layanan publik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini justru berdiri di ambang ketidakpastian. Kebijakan yang semula diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap tenaga honorer, perlahan berubah menjadi ironi ketika jutaan PPPK dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja akibat tekanan fiskal daerah.

Isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan cerminan kegagalan struktural dalam tata kelola negara yang berparadigma neoliberal. Faktanya, jumlah PPPK di Indonesia melonjak sangat signifikan dalam waktu singkat, dari sekitar 50 ribu orang pada 2021 menjadi lebih dari 1,5 juta hingga pertengahan 2025, bahkan dalam beberapa laporan disebut telah mendekati atau melampaui 2 juta orang (Indonesiabaik.id, 2025; JPNN.com, 2026). Lonjakan ini diperkuat dengan kebijakan rekrutmen masif, di mana pada 2024 saja pemerintah membuka lebih dari 1 juta formasi PPPK sebagai bagian dari penataan tenaga honorer (Menpan.go.id, 30/12/2024). Ironisnya, sekitar 60% lebih PPPK tersebut berada di instansi daerah, sehingga beban pembiayaannya mayoritas ditanggung oleh APBD (JDIH, 2025).

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan ratusan pemerintah daerah telah melampaui batas aman belanja pegawai. Pada 2024, tercatat setidaknya 368 daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% APBD (Kemenkeu, 2024). Bahkan di beberapa daerah, angkanya jauh lebih tinggi, seperti di Nusa Tenggara Barat yang mencapai lebih dari 51%, serta di Nusa Tenggara Timur sekitar 40,29% dari total APBD (IDN Times, 04/12/2023; Pemprov NTT, 03/03/2026). Dengan kondisi tersebut, implementasi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% pada 2027 berpotensi memaksa daerah melakukan penyesuaian drastis, termasuk pengurangan tenaga PPPK. Di NTT saja, sekitar 9.000 PPPK disebut berada dalam posisi terancam akibat tekanan fiskal ini (NTTProv.go.id, 03/03). Dalam kerangka ini, PPPK diposisikan bukan sebagai aset strategis pembangunan manusia, melainkan sebagai beban fiskal yang sewaktu-waktu dapat direduksi.

Lebih problematik lagi, ekspansi rekrutmen PPPK dalam beberapa tahun terakhir justru dilakukan tanpa perencanaan fiskal yang matang dan berkelanjutan. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat, tampak mendorong penyerapan tenaga kerja melalui skema PPPK sebagai solusi jangka pendek atas persoalan pengangguran dan kekurangan tenaga layanan publik, namun secara simultan melempar beban pembiayaannya kepada pemerintah daerah. Kontradiksi ini memperlihatkan absennya integrasi kebijakan antara level pusat dan daerah, sekaligus mengindikasikan adanya praktik “desentralisasi beban” tanpa disertai “desentralisasi kapasitas”.

Dalam perspektif ideologis, kebijakan ini mencerminkan pergeseran peran negara dari “welfare state” menuju “regulatory state” yang minimalis. Negara tidak lagi hadir sebagai penjamin stabilitas kerja dan kesejahteraan tenaga publik, melainkan sekadar regulator yang menetapkan batasan-batasan fiskal tanpa menyediakan solusi struktural. PPPK, sebagai kelompok pekerja dengan status kontraktual, menjadi pihak yang paling rentan terdampak karena sejak awal tidak memiliki jaminan keamanan kerja yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) tetap. Dengan demikian, ancaman PHK massal bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari desain kebijakan itu sendiri.

Dalam perspektif Islam, problem ini berakar pada paradigma pengelolaan negara yang tidak menempatkan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus secara optimal. Islam memandang pemimpin sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyatnya, termasuk para pekerja yang mengabdi dalam pelayanan publik. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengorbankan hak-hak pekerja, apalagi sampai melakukan PHK massal yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial.

Solusi Islam tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan perubahan paradigma yang mendasar. Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) didasarkan pada sumber-sumber pemasukan yang beragam dan stabil, seperti pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam), fai’, kharaj, dan jizyah, sehingga negara memiliki kapasitas fiskal yang kuat untuk menjamin pembiayaan pelayanan publik tanpa membebani rakyat maupun daerah. Dengan struktur ini, tenaga pelayanan publik diposisikan sebagai bagian dari fungsi ri’ayah (pengurusan), bukan sekadar pos pengeluaran yang harus ditekan.

Selain itu, Islam menetapkan bahwa negara wajib memberikan upah yang layak dan tepat waktu kepada pekerja, sebagaimana dalam hadis yang memerintahkan agar upah diberikan sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah).

Kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja secara massal bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (mas’uliyyah) dalam Islam. Oleh karena itu, solusi hakiki atas polemik PPPK bukan sekadar penyesuaian teknis anggaran, melainkan transformasi sistemik menuju tata kelola negara yang berlandaskan syariat, yang menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan pelayanan publik secara adil dan berkelanjutan.


Share this article via

0 Shares

0 Comment