| 227 Views

Aturan Investasi dalam Pandangan Islam

Oleh : Ai Rositawati
Muslimah Peduli Umat

Pada beberapa tahun ke belakang, rakyat Indonesia memiliki pandangan yang lebih buruk terhadap China dan investasinya ke negara kita dibandingkan 11 tahun yang lalu, dan juga mereka (rakyat) tidak suka terhadap negara Barat, karena masyarakat telah mengetahui kebusukan yang dilakukan oleh para penguasa atau oligarki dalam kegiatan yang terjalin di antara investasi-investasi yang dilakukan, padahal mereka (China) sedang menyusun strategi untuk mendapatkan kekuasaan di dalam negara tersebut, untuk menjadikan negara tersebut bagian dari dirinya sendiri (negara), seperti halnya negara Singapura. Walaupun investasi ini membantu Indonesia dalam peningkatan industri dan infrastruktur dalam negeri, nyatanya malah memperburuk keadaan perekonomian masyarakat bahkan memperburuk lapangan pekerjaan yang menjadikan Indonesia menjadi negara dengan pengangguran terbanyak tahun ini. Pemerintah pun abai dalam penanganan hal ini, mereka seolah-olah lebih mementingkan investasi-investasi ini dibandingkan dengan permasalahan yang dihadapi rakyatnya, dengan dalih bahwa investasi ini akan dinikmati bersama, padahal investasi ini dilakukan atas permintaan penguasa-penguasa yang mempunyai modal.

Beberapa bulan belakangan ini, banyak perusahaan ataupun pabrik-pabrik yang melakukan PHK secara massal terhadap karyawannya, hal ini dikarenakan banjirnya produk impor khususnya berasal dari China, tetapi teranyar mitra dagang Indonesia yang menjanjikan investasi di sektor tekstil. Hal ini juga menyebabkan segenap serikat buruh tekstil di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran di berbagai titik. Seperti yang dikutip dalam Bisnis.com, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyampaikan, bahwa industri tekstil mengalami kesulitan yang disebabkan oleh membanjirnya produk impor dan hal ini berdampak pada perdagangan global dan tindakan anti-dumping terhadap Tiongkok.

Dalam aksi demonstrasi ini, masyarakat menuntut beberapa tuntutan khusus kepada pemerintah, salah satu tuntutan utama mereka adalah memprioritaskan produksi lokal, dimana para buruh ini menuntut agar pemerintah menerapkan pembatasan impor yang lebih ketat pada semua produk yang masuk ke dalam negeri dan fokus terhadap penguatan produksi di dalam negeri dan swasembada di sektor tekstil. Para demonstran juga menginginkan ketegasan terkait bisnis pakaian bekas ilegal yang masih merebak di dalam negeri untuk mencegah persaingan yang tidak sehat dan melindungi kesehatan masyarakatnya.

Di tengah aksi demo tersebut, Luhut B. Pandjaitan (Menteri Perekonomian Maritim dan Investasi) mengatakan, "Semua kita minta investasi yang berorientasi ekspor, kalau mau tumbuh 6,5%-7% harus minta kepada investasi orientasi ekspor." Janji investasi tekstil lainnya diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto, beliau mengatakan bahwa Ada 11 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 40.000 orang, investornya berasal dari China, Singapura, dan Indonesia." Dan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengingatkan persaingan usaha harus dipastikan adil untuk seluruh pemain di pasar domestik maupun ekspor dan beliau juga berharap penanaman modal asing (PMA) tersebut segera terealisasi untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Dalam hukum Islam, istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan. 
Maka dari itu, umat muslim harus belajar memahami investasi dalam Islam terlebih dahulu.

Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama, proses pembelian atau penanaman modalnya harus disertai akad dengan pihak-pihak yang terlibat investasi, produk investasi yang dianjurkan sesuai dengan syariat agama dan dalam praktiknya, investasi syariah menggunakan akad qiradh dan berbasis kemitraan, apabila investasi yang dilakukan memperhatikan syariat agama Islam, maka diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 261, "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui."

Dengan demikian, investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan tetapi ada aturan-aturan dan akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

86 Shares

0 Comment