| 552 Views

Aturan Baru Elpiji 3 Kg Menyulitkan Warga

Oleh : Harnita Sari Lubis
Aktivis Dakwah

Penjual eceran Gas LPG 3 kg di Jalan Bahagia by Pass Medan mengeluh  terkait aturan penjualan dari kementerian yang menyatakan bahwa gas elpiji 3 kg hanya boleh di beli di pangkalan-pangkalan elpiji saja, Senin (3/2/2025). Sehingga para penjual pangkalan khawatir distribusi kepada masyarakat tidak berjalan dengan baik.

Kekhawatiran ini muncul dikarenakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu tepat sasaran. Keputusan itu mengatur tentang subpangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) saja yang diizinkan menjual tabung LPG tiga kilogram. Pemerintah mengklaim keputusan ini diambil untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, seperti gas melon, tepat sasaran dan harga jualnya sesuai aturan.

Analisis

Keputusan pemerintah melarang penjualan gas LPG tiga kilogram di tingkat pengecer atau warung sejak 1 Februari lalu disebut sebagai kebijakan yang "mematikan pengusaha kecil, menyusahkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil. Larangan penjualan gas melon di warung pengecer sangat meresahkan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas.

Permasalahan gas elpiji ini membuat para penjual distributor makin pusing dikarenakan gas elpiji tidak bisa dibeli oleh agen-agen elpiji ataupun pengecer elpiji di Medan. Semakin rumitnya pembelian elpiji ini membuat masyarakat makin sulit. Para distributor pun kelabakan karena pembeli harus menunjukkan KTP untuk membeli LPG tersebut.

Permasalahan ini sangat berdampak kepada masyarakat luas. Rata-rata masyarakat banyak menggunakan gas elpiji 3kg daripada gas elpiji 5 kg ataupun 12kg.  Belum lagi pangkalan gas tidak ada di setiap jalan atau gang sehingga banyak yang mencari pangkalan gas yang jauh dari rumah warga. Akhirnya ada yang mencari pangkalan gas dengan naik ojek sehingga bertambahla biaya demi mendapatkan sebuah gas elpiji 3kg. Setelah sampai pun warga disuguhkan dengan antrian yang sangat panjang dan lama untuk membeli gas tersebut. Aturan ini dikeluhkan masyarakat dan salah satu aturan yang sangat dzolim.

Akar Masalah

Lagi-lagi sistem kapitalis sekuler yang begitu senang menyulitkan rakyatnya. Tenaga dan harta habis dikuras dalam kepemimpinan sistem kapitalis ini. Gas yang harusnya bisa dengan mudah di beli warga malah dipersulit untuk membelinya. Aturan yang begitu rumit menjadikan warga semakin resah. Semakin hari kebijakan penguasa semakin mencekik rakyat. Para penguasa membuat aturan buatan manusia yang sejatinya menguntungkan oligarki dan penguasa tanpa memikirkan rakyat yang sulit dan menderita. Sudah sangat jelas sistem yang dipakai yaitu kapitalis sekuler mencampakkan nilai-nilai kemanusiaan dan belas kasih. Sistem ini hanya mengedepankan keuntungan semata untuk segelintir orang dan penguasa. 

Islam Solusinya 

Didalam Islam bumi air dan kekayaan alam dimiliki negara untuk sepenuhnya kepentingan rakyat. Kalaupun ada dikutip harga sekedar harga untuk biaya operasional pengisian gas tersebut dan biaya pendistribusiannya dan itupun memakan biaya yang sedikit dan tidak memberatkan rakyat. Ini sangat jelas disebutkan dalam hadits Rasulullah yang menetapkan bahwa sumber daya energi adalah milik umat Islam secara umum (milkiyyah ‘ammah). Adapun sabda Rasulullah ﷺ berbunyi “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yakni air, api, dan padang gembala.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Perkara ini sudah sangat jelas diatur didalam hadits Rasulullah. Selayaknya kita kembali ke aturan Allah dan Rasulnya yang memanusiakan manusia. Karena para penguasa yang mengurusi rakyat mempunyai keimanan dan ketaqwaan yang tinggi kepada Allah SWT dan menerapkan hukum syariat Islam secara kaffah sehingga menjadi pengingat agar para penguasa atau pemimpin tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku didalam hukum Islam agar para penguasa terhindar dari dosa besar. Dan ingatlah Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (Muttafaq ‘alaih). Sudah selayaknya kita kembali ke aturan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah yang dapat memberikan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam.


Share this article via

141 Shares

0 Comment