| 481 Views
Apakah Pemerataan Pendidikan Akan Terwujud dengan Perubahan PPDB ke SPMB?
Oleh : Ummu Aura
Muslimah Peduli Umat
Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, telah mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku pada tahun 2025. Menurut Abdul Mukti, perubahan ini mencakup sistem penerimaan siswa di tingkat SMP dan SMA. Pada jenjang SMP, terdapat penyesuaian dalam persentase penerimaan siswa berdasarkan empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara itu, penerimaan siswa SMA akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota dan berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Selain itu, sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB kini digantikan dengan sistem domisili. Dalam sistem zonasi, penerimaan siswa didasarkan pada lokasi tempat tinggal mereka, sedangkan dalam SPMB, mekanisme domisili dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan di setiap daerah.
Berbagai perubahan dalam sistem penerimaan siswa ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, sayangnya, perubahan ini masih terbatas pada regulasi administratif dan belum menyentuh akar permasalahan utama dalam sistem pendidikan, yakni sistem kapitalisme yang mendominasi. Dalam sistem ini, pendidikan dikapitalisasi sehingga akses terhadap pendidikan berkualitas lebih mudah didapat oleh mereka yang memiliki modal. Sebaliknya, bagi masyarakat kurang mampu, kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas menjadi sangat terbatas, bahkan berisiko putus sekolah. Hal ini semakin memperlebar kesenjangan pendidikan di masyarakat, ditambah lagi dengan kurikulum yang masih mengacu pada standar Barat. Kebijakan terkait penerimaan siswa baru pun terus berubah tanpa mempertimbangkan prinsip yang lebih fundamental, sehingga anak-anak seolah menjadi objek eksperimen regulasi.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Berbeda dengan sistem saat ini, dalam Islam, mekanisme penerimaan siswa didasarkan pada prinsip syariah. Seorang ulama sekaligus pemimpin partai politik Islam, Syeikh Atha bin Khalil, dalam kitab Usus at-Ta'lim al-Manhaj fi Daulah Khilafah, menjelaskan bahwa sistem pendidikan dalam Khilafah mengelompokkan jenjang pendidikan berdasarkan fase perkembangan anak—yakni sebelum dan sesudah baligh. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga golongan: orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga ia baligh." (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan prinsip ini, jenjang pendidikan dalam Khilafah terbagi menjadi tiga:
1. Ibtidaiyah (6–10 tahun)
2. Mutawasithah (10–14 tahun)
3. Tsanawiyah (14 tahun ke atas)
Sistem ini memastikan bahwa anak-anak dididik sesuai dengan tahapan perkembangan mereka. Jika seorang siswa mencapai usia 10 tahun, ia dipindahkan ke jenjang kedua tanpa bergantung pada prestasi akademik. Begitu pula jika sudah baligh, ia dipindahkan ke jenjang Tsanawiyah. Pola ini memberikan dampak besar dalam membentuk generasi yang siap memikul tanggung jawab sesuai syariat. Inilah yang menjadikan Khilafah mampu mencetak generasi pemimpin umat yang unggul.
Dalam sistem pendidikan Islam, satu tahun terdiri dari empat periode, masing-masing berlangsung selama 83 hari. Dengan mekanisme ini, penerimaan murid baru berlangsung setiap tiga bulan sekali. Seorang anak bisa mulai sekolah saat genap berusia enam tahun hijriah, dan jika mengikuti jadwal normal tanpa cuti, ia bisa menyelesaikan pendidikannya pada usia 15 tahun. Jika ia membutuhkan waktu lebih lama, ada opsi untuk menyelesaikannya hingga usia 18 tahun atau mengikuti akademi kejuruan.
Selain itu, Khilafah juga memastikan pendidikan dapat diakses secara merata, termasuk di daerah terpencil. Sekolah-sekolah dibangun sesuai kebutuhan wilayah, dan sarana transportasi disediakan agar anak-anak dapat bersekolah dengan mudah. Pendidikan dalam Khilafah juga sepenuhnya gratis, tanpa diskriminasi antara yang kaya dan miskin. Hal ini karena dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dengan sistem pendidikan berbasis syariah, setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang adil dan proporsional. Regulasi yang diterapkan bukan sekadar perubahan teknis administratif, tetapi sebuah sistem yang berlandaskan keimanan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Wallahu a'lam bishshawab.