| 26 Views
Ancaman Digital terhadap Generasi Muda dan Urgensi Sistem Islam dalam Perlindungan Mental
Ilustrasi seseorang mengalami depresi (Foto: Freepik)
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Fenomena gangguan kesehatan mental di kalangan generasi muda Indonesia kian mengkhawatirkan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingginya screen time—bahkan hingga lebih dari 8 jam per hari—menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas mental remaja. Banyak di antara mereka mengalami kecemasan, depresi, penurunan fokus, hingga gangguan tidur. Di balik semua itu, gadget menjadi pendamping utama hampir sepanjang hari tanpa pengawasan yang berarti dari keluarga maupun negara.
Kecanduan gadget di Indonesia telah mencapai tahap yang akut. Hampir setiap aktivitas kini bergantung pada layar, mulai dari hiburan, pertemanan, bahkan pembentukan jati diri. Penggunaan berlebihan ini mendorong terjadinya digital dementia, kondisi ketika daya pikir menurun karena terlalu sering mengandalkan alat digital. Anak-anak dan remaja makin malas berpikir, lebih sering merasa kesepian meski terhubung 24 jam secara virtual, dan kehilangan sensitivitas sosial. Ironisnya, semua ini terjadi di tengah minimnya regulasi negara atas penggunaan media digital.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia tidak memiliki pembatasan usia resmi untuk penggunaan media sosial. Anak-anak usia 8–10 tahun sudah bebas membuat akun, sementara remaja mengonsumsi konten tanpa filter. Padahal media sosial—terlebih yang kini terintegrasi kecerdasan buatan (AI)—telah terbukti berdampak pada kecemasan, isolasi sosial, body dissatisfaction, hingga adiksi yang merusak struktur otak. Tidak adanya batas usia memperlihatkan betapa negara belum menganggap kesehatan mental generasi sebagai prioritas.
Masalah utama dari semua ini bertumpu pada satu akar: penggunaan media digital dalam sistem kapitalisme. Di dalam sistem ini, platform digital bekerja bukan untuk memberikan kemaslahatan, tetapi mengejar keuntungan. Semakin lama seseorang terpaku pada layar, semakin besar pemasukan bagi perusahaan. Maka tak mengherankan jika desain aplikasi, algoritma rekomendasi, hingga fitur yang tampak “menghibur”, sejatinya diciptakan untuk menjerat dan menahan pengguna selama mungkin. Generasi muda menjadi korban, tetapi tak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Demi kepentingan ekonomi, kesehatan mental generasi diabaikan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muda besar hanya dijadikan pasar. Perusahaan digital bebas mengeruk keuntungan, sementara negara tidak memiliki keberanian untuk membatasi, mengawasi, atau menindak platform yang jelas-jelas mengancam kesejahteraan mental. Ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan edukasi atau imbauan moral. Dibutuhkan sistem yang memiliki visi peradaban, bukan visi pasar. Khilafah memiliki visi mewujudkan generasi terbaik yang akan memimpin dunia sehingga memiliki komitmen kuat terhadap kualitas mental, spiritual, dan intelektual generasi mudanya. Perlindungan terhadap mereka bukan sekadar program, tetapi amanah syariat.
Negara dalam sistem Islam melakukan langkah preventif untuk membentengi generasi dari efek buruk media digital. Sistem pendidikan Islam dibangun untuk membentuk kepribadian Islam, aqliyah dan nafsiyah, sehingga anak tidak mudah terpengaruh budaya digital yang merusak. Orang tua diposisikan sebagai madrasah ula, pilar utama pendidikan rumah, sementara masyarakat bersinergi dalam amar makruf nahi mungkar, menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan salih.
Selain itu, negara menjalankan langkah-langkah khusus yang bersifat struktural dan tegas. Konten media diawasi ketat; hanya konten yang sesuai nilai Islam yang boleh beredar. Setiap pihak yang memproduksi atau menyebarkan konten merusak akan dikenai sanksi. Negara juga membatasi jenis media sosial yang boleh beroperasi, tidak semua platform diizinkan, dan menetapkan batas usia ketat bagi pengguna. Penggunaan teknologi AI juga diatur agar tidak merusak pola pikir, kepribadian, atau kesehatan mental.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Khilafah menjamin generasi muda tumbuh sebagai pribadi kuat, cerdas, dan berakhlak. Sebab hanya sistem yang berlandaskan syariatlah yang memandang generasi sebagai aset umat, bukan konsumen yang harus dieksploitasi. Sebuah generasi yang sehat secara mental hanya bisa terwujud dalam negara yang menjadikan wahyu sebagai dasar kebijakannya dan menolak kapitalisme yang merusak.
Wallahu’alam bi shawab.