| 187 Views

Anak Terlibat Prostitusi Online

Oleh : Nining Andri Jayanti

Jakarta kompas com-pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK), kepala PPATK Ivan yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis. Praktik prostitusi dan pornografi melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Di kantor komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), jum'at 26/7/2024. 

Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah mengatakan,
data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum. Untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya.
Sungguh miris sekali berita saat ini, dimana banyak sekali anak-anak yang terlibat kasus prostitusi online.

Dimana anak-anak yang seharusnya disibukkan dengan kegiatan belajar menimba Ilmu, malah bisa masuk ke dalam kasus seperti ini. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bimbingan, dan pemahaman dari orang tua serta negara kini terjerat dalam lembah kehinaan.

Kurangnya pemahaman agama dan lingkungan yang hedonis, premisif membuat perilaku anak bebas tanpa batas. Pendidikan hari ini pun jauh dari aturan agama. Agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual semata. Sedangkan untuk mengatur dirinya, masyarakat dan negara tidak memakai aturan Islam.

Wal hasil perilaku anak dalam sistem kapitalisme demokrasi sekular hari ini sungguh sangat jauh dari norma agama. Sengaja kafir barat memasukan ide-ide kebebasan dalam benak kaum muslim sampai anak- anak rusak dengan mengikuti gaya mereka dan menjadi roll model bagi kehidupan kaum muslim. 

Akibatnya generasi hancur secara fisik dan spisikis. Jiwanya rapuh hati bimbang dan tak tentu arah. Sehingga tidak memiliki lagi akal sehat dan menata masa depan yang penuh harapan. Hancur sedari dini dan mengalami stres prustasi, menanggung malu dan akhirnya tak sedikit banyak yang bunuh diri. Bukti buruknya sistem kapitalisme sekuler yang masih dipertahankan sampai detik ini.

Berbeda dengan aturan Islam yang di dalamnya sangat diatur sekali sesuai aturan yang Allah Swt perintahkan. Apalagi anak-anak mereka disibukkan dengan pemahaman dan pendidikan Islam tidak sedikitpun keluar dari aturannya, anak-anak di bina dan di bimbing untuk menjadi generasi cerdas dan berkualitas.

Pendidikan dalam Islam mencetak generasi shaleh faqihu fiddin berasaskan akidah Islam. Anak- anak dibina mengusai Ilmu dunia dan Ilmu akhirat. Maka akan senantiasa menyelaraskan perilakunya. Apakah perbuatannya haram atau halal. Allah Ridha tidak apa yang telah di perbuat.

Tertanam ketakwaan individu ada kontrol masyarakat juga peran negara. Maka perbuatan haram dan yang dilarang pasti akan menjauhinya. Terciptalah kehidupan harmonis anak-anak (remaja) tidak memikirkan hal-hal perbuatan keji.

Sebagaimana Allah Swt Berfirman," Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. QS Al-Isra ayat 32

Selain ada sanksi dari negara yang membuat efek jera. para pezina ghair mukhson akan di asingkan dan di cambuk 100 kali. Bagi yang sudah menikah akan di rajam dikubur hidup-hidup dilapangan yang luas disaksikan oleh seluruh kaum muslimin.

Tentu sanksi yang tegas diterapkan negara sebagai jawabir (pencegah) dan zawabir (penebus) bagi pelaku kemaksiatan. Didunia terselamatkan dan di akhirat tidak ada sanksi lagi karena hukumannya sudah berlaku di dunia.

Sungguh penerapan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan sangat urgent untuk diterapkan hari ini. Yang akan memuliakan manusia dan memanusiakan manusia.

Wallahu a'lam bish-shawwab


Share this article via

103 Shares

0 Comment