| 372 Views

Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Perlindungan Negara?

Oleh : Siti Julianti, S.Si

Dikutip dari kompas.com 26/7/24 Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.

Semakin berkembangnya kemajuan sains dan teknologi maka semakin membuat berbagai aspek kejahatan mudah terencana, sedangkan di sisi lain peran negara yang abai semakin menambah rumit permasalahan ini.

Inilah resiko hidup di sistem sekular. Sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga Orangtua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostirusi online.  Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tak memberikan perlindungan yang nyata, justru malah memberikan jalan dan memfasilitasi perbuatan buruk tersebut.

Sehingga, wajar kita melihat moral dan akhlak anak bangsa hari ini sudah rusak dan tercemar akibat sistem ini. Peran orang tua yang harusnya memberikan pendidikan Islam terbaik bagi anak-anaknya sudah tak lagi tampak. Para orangtua sudah digelapkan pemikirannya dengan sulitnya ekonomi dan kehidupan sehingga menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun haru mengorbankan darah dagingnya.

Peran keluarga juga rusak, akibat daripada sistem rusak ini. Padahal Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an Surah At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُ وَا لْحِجَا رَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَا ظٌ شِدَا دٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Islam sesungguhnya menjadikan Negara  sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termaasuk anak-anak.
Dalam sistem Islam, segala tindakan kejahatan dan pelanggaran atas syariat Islam jelas dikenai sanksi yang tegas. Selain itu Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. Pengayoman yang baik pada masyarakat akan memberikan rasa nyaman dan aman sehingga masyarakat akan senantiasa berlaku baik pada sesama dan lingkungan yang terbentuk juga adalah lingkungan yang baik.

Dengan sistem Pendidikan islam, akan terbentuk kepribadian islam serta penanaman akidah yang benar dan tauhid yang menghujam dalam setiap diri masyarakat dan individu yang membuat mereka malu dan takut untuk melakukan tindakan-tindakan yang tercela apalagi yang melanggar hukum Syara'.

Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Dengan demikian, kehormatan anak-anak dan wanita akan senantiasa terlindungi dengan baik dalam naungan sistem Islam.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

70 Shares

0 Comment