| 7 Views

Anak bunuh Ibu Kandung Karena Kecanduan Judi Online

Oleh : Yanti Ummu Chika

Anak yang seharusnya menjadi tumpuan dan harapan bagi orang tuanya tidak lagi dapat dirasakan oleh setiap orang tua karena rusaknya anak di era digital saat ini. Banyak anak yang terjerumus oleh banyaknya kasus diantaranya judol, pinjol, pornografi dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Salah satu kasus yang baru-baru ini terungkap di Pinrang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang membuat orang-orang di sekitar wilayah itu kaget dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang anak kepada ibu kandungnya sendiri. Diketahui yang menjadi pelaku adalah Ahmad Fahrozi 23 tahun dengan sadis dan teganya membunuh ibu kandungnya dengan memultilasi dan membakar ibunya lalu dimasukkan ke dalam plastik atau karung dan dikubur kan di kebun milik ibunya (metrotvnews.com).

Kasus ini terungkap dan diselidiki oleh satuan resersesi kriminal setempat. Dan dari hasil penyelidikan polisi pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap ibunya karena korban tidak mau memberi uang kepada pelaku untuk bermain judi online. pelaku juga mengambil emas milik korban dan menjualnya untuk bermain judol.

Tentu ini bukanlah kasus pertama di Indonesia yang melibatkan anak sebagai pelaku dan orang tua sebagai korban. ini adalah satu dari sekian banyak kasus yang sudah terjadi yang diakibatkan oleh judol. hukum yang lemah di negara ini menjadi salah satu penyebab semakin banyaknya kasus semacam ini.

Seharusnya negara bisa mengambil sikap dari masalah ini tetapi pada kenyataannya negara seolah-olah abai dengan banyaknya kasus pembunuhan yang diakibatkan oleh kecanduan judol. Keinginan untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah dengan bermain judol adalah solusi bagi mereka para pecandunya ditambah dengan betapa sulitnya mencari pekerjaan di negeri ini membuat orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang. 

Bermain judi online juga memberikan dampak yang buruk bagi setiap pelakunya. baik itu fisik ataupun mental ditambah kurangnya pemahaman agama Islam pada setiap diri pelaku mengakibatkan mereka semakin jauh dari Allah dan agamanya. mereka seolah-olah tidak lagi memperdulikan bahwa judi adalah sesuatu yang haram di dalam agamanya. 

Ini semua terjadi karena  di era digital ini semakin mudahnya orang untuk mengakses judol. Seharusnya di sinilah dibutuhkannya peran negara untuk membatasi atau memblok situs-situs judi online ini, karena jika ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin kalau generasi kita selanjutnya akan semakin hancur oleh judi online ini. 

Semua ini akan terus berlanjut jika negara masih menggunakan sistem sekuler kapitalis, hanya dengan kembali kepada Islam lah yang akan memberikan perubahan, karen Islam jelas telah mengharamkan judi baik judi online ataupun offline. 

Di sistem Islam negara akan menindak tegas para pelaku judol dan akan menutup situsnya sehingga orang tidak bisa dengan mudah mengakses judi online, negara Islam juga menetapkan hukuman yang memberikan efek jera bagi setiap pelaku agar tidak membuat kecanduan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang tua sendiri. Hanya dengan Islam lah semua permasalahan akan diatasi dengan cepat dan tepat.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment