| 133 Views

Afrika Selatan Melangkah di Panggung Internasional: Tuntut Israel di ICJ

Afrika Selatan Putuskan Hubungan dengan Israel

CendekiaPos - Afrika Selatan mengguncang panggung internasional dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ), mengecam tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Dalam sebuah langkah kontroversial, Afrika Selatan menegaskan bahwa pemboman tanpa henti oleh Israel selama hampir tiga bulan telah menyebabkan lebih dari 21.500 korban tewas dan merusak luas kawasan yang terkepung.

Tuntutan Hukum Berani

Dalam permohonan yang diajukan pada Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menyampaikan tuntutannya ke ICJ, menggambarkan tindakan Israel sebagai genosida yang ditujukan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina di Gaza.

"Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka," demikian bunyi tuntutan tersebut.

ICJ: Panggung Perselisihan Antar Negara

Internasional Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional adalah forum sipil PBB yang memutuskan perselisihan antar negara. Bedanya dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), ICJ fokus pada perselisihan antar-negara, dan sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh keputusan ICJ.

Membandingkan dengan Apartheid

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid masa lalu di Afrika Selatan. Rezim apartheid dulu menerapkan segregasi rasial dan berakhir pada tahun 1994. Perbandingan ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak dan organisasi hak asasi manusia yang melihat kebijakan Israel terhadap Palestina sebagai bentuk apartheid modern.

Langkah ini membawa tuntutan hukum sebagai upaya Afrika Selatan untuk membawa isu Palestina ke panggung internasional dan mendesak tindakan konkrit untuk menegakkan keadilan dan perdamaian di wilayah tersebut.


Share this article via

43 Shares

0 Comment