| 253 Views

Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Bak Solusi Tambal Sulam

Oleh : Gien Rizuka 

Pegiat Literasi

Semakin sulit dimengerti dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa baru- baru ini. Diberbagai media ramai diberitakan bahwa Presiden tengah mengesahkan aturan yang membolehkan tenaga kesehatan untuk mengaborsi korban pemerkosan atau orang yang hamil akibat tindak kekerasan seksual. Hal ini tercantum dalam aturan undang-undang No 17 Tahun 2023 melewati Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, aturan tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam Kesehatan (tirto.id, 30/7/24). 

Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang kebolehan melakukan tindakan aborsi dengan alasan darurat medis, atau ketika mengancam nyawa dan kesehatan sang ibu, dan yang membuat kontroversi adalah bolehnya kandungan itu digugurkan pada orang hamil yang memang disebabkan oleh pemerkosaan.

Kebijakan -kebijakan tersebut memang dilatarbelakangi dengan semakin maraknya korban kasus kejahatan seksual di negeri ini. Per tangga 1 Januari 2024 saja yang terdata di Kementrian Pemberdayaan Perempuan sebanyak 14.773 kasus kekerasan seksual telah terjadi dan tidak hanya perempuan saja yang menjadi korban, mirisnya laki-laki pun ada yang menjadi korban. Kasus-kasus tersebut jelas meninggalkan masalah besar, salah satunya adalah kehamilan korban di luar pernikahan. 

Namun dengan mensahkan nya aturan ini khawatir akan disalah gunakan oleh kalangan masyarakat yang tak bertanggung, yang dalam hal ini adalah para pelaku pergaulan bebas yang sudah biasa melakukan perzinahan.

Di luar itu, fokus masalah yang harus kita perhatikan ialah mengapa terjadi kejahatan pelecehan seksual atau pun pemerkosaan, dan bagaimana solusi efektif untuk permsalahan tersebut. 

Apalagi saat ini keamanan dalam negara kian darurat. Tindakan kejahatan semakin meningkat. Termasuk di dalamnya kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan di luar pernikahan.

Dalam sistem kehidupan sekuler dan serba bebas seperti sekarang ini, pergaulan di masyarakat memang semakin rusak. Faktor pemicu munculnya kejahatan seksual belum bisa terselesaikan dengan berbagai kebijakan-kebijakan penguasa yang ada. Maka indikator keberhasilan atau kegagalan nya bisa sangat jelas, Apabila negara mampu menurunkan angka korban pelecehan seksual, itu artinya negara mampu menciptakan keamanan di negerinya, tapi apabila sebaliknya, jika angka yang menjadi korban semakin bertambah jumlah nya, maka negara belum berhasil memberikan jaminan kemanan dan memberantas korban kejahatan seksual terhadap rakyat nya.

Mengesahkan aturan aborsi bukan solusi alternatif untuk melindungi perempuan. Bimbingan akidah harus terprogram agar keimanan rakyat terjaga. Selain itu berbagai tuntunan yang membuat rakyat melakukan kejahatan seksual harus ditiadakan oleh negara. Tontonan, bacaan pornoaksi dan pornografi yang telah membumi di media cetak terlebih di media internet harus dibabat habis oleh pemimpin negeri ini. Karena tayangan-tayangan yang tidak mendidik diberbagai media menjadi salah satu pengaruh besar mengapa kejahatan seksual ini terus terjadi.

Dalam kondisi perekonomian yang sulit hari ini pun bisa jadi penunjang pelecehan seksual merajalela, misal orang yang ingin menikah. Karena secara ekonomi mereka sedang rumit, di sisi lain keimanan mereka pun kian turun, akhirnya mereka nekad berprilaku tidak terpuji dengan mencari korban untuk memuaskan nafsu birahi.

Jadi, jika benar pemerintah serius ingin melindungi perempuan, maka pemerintah harus menganalisis faktor-faktor apa saja yang selama ini mempengaruhi rentannya kejahatan pada perempuan. Menjaga kehormatan dengan cara aborsi bagi perempuan yang hamil hasil dari pelecahan seksual, bak solusi tambal sulam. Selama negara lalai dalam penjaminan keamanan, kian besar peluang perempuan yang hamil di luar nikah hasil dari pemerkosaan.

Belum lagi pelegalan aborsi bisa mendorong liberalisasi perzinahan. Para pelaku akan merasa aman tatkala melakukan zina, tidak takut hamil karena memang ada solusi yang tidak lagi melanggar undang-undang pemerintah. Hal ini merupakan salah satu bentuk rusaknya generasi. Bagaimana menginginkan perempuan yang berkualitas, sedangkan kehormatan mereka telah tergadai sebelum melakukan akad nikah.

Dalam sudut pandang Islam, aborsi sesungguhnya diharamkan terkecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang memang di bolehkan syariat, misal sebagaimana di UU tercantum bahwa keberadaan bayi yang masih dalam kandungan bisa mengancam nyawa sang ibu, di luar itu Islam melarang aktivitas mengaborsi kehamilan. Maka melakukan aborsi tanpa alasan yang syar'i harus dihindari. Meskipun anak tersebut tidak diinginkan kelahirannya karena merupakan hasil dari pemerkosaan. Karena sejatinya Bayi yang masih dalam kandungan sama statusnya sebagai makhluk yang tidak berdosa, dan mengaborsi janin tanpa alasan syara berarti membunuh yang tidak dibenarkan oleh Islam. Dan pilihan sikap ini jelas sangat bertentangan dengan fitrah alami nya seorang perempuan.

Dalam Islam, perempuan terhormat ialah wanita sholihah. Ciri wanita sholihah ialah bagaimana perempuan tersebut menjaga kehormatan dirinya dari hal-hal yang dimurkai Allah. Bahkan Rasulullah menyebut dalam sebuah hadist wanita sholihah sebaik-baik perhiasan dunia.

 "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (HR Muslim).

Ini artinya wanita sholihah merupakan aset berharga dalam kemajuan suatu negeri. Wanita sholihah akan berusaha menjadi pencetak generasi sebagai manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Generasi yang lahir dari rahim wanita yang taat pada Allah SWT akan mampu menciptakan kehidupan gemilang.

Dalam kehidupan gemilang, perempuan akan terlindungi dengan baik. Ada sanksi berat bagi pelaku pelecahan di dalam sistem Islam. Sebagaimana sejarah mencatat tatkala seorang wanita Anshar dilecehkan di pasar oleh bani Qainuqo, Rasulullah sebagai kepala negara saat itu langsung menindak pelaku. 

Maka, jalan satu-satunya kembali ke sistem Islam yang sempat kita tinggalkan selama 100 tahun lebih. Karena sistem sanksi dalam Islam sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan sanksi seperti ini tentu akan mampu menumpas kejahatan seksual dan perempuan pun akan aman di bawah perlindungan negara.


Share this article via

144 Shares

0 Comment