| 46 Views
717 Sertifikat SHM Dibatalkan, Hak Rakyat Kembali Direnggut
Pemerintah pulihkan 717 sertifikat tanah transmigran di Kotabaru usai sempat dibatalkan karena tumpang tindih tambang. (BPMI Setpres)
Oleh : Ika Kusuma
Polemik pembatalan 717 sertifikat SHM milik warga eks transmigran Rawa Indah, Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan kembali mencuat setelah video protes belasan warga viral di sejumlah platform media sosial. Bukti kepemilikan sah yang sudah ada di tangan mereka sejak tahun 1990 dibatalkan sepihak oleh Kepala kantor BPN Kalimantan Selatan pada tahun 2019 lalu. Alasan pembatalan tersebut karena tanah mereka tertimpa isin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang mulai diterbitkan berkala oleh bupati sejak 2010.
Video viral warga tersebut mendapat perhatian Nusron Wahid, Menteri ART/ BPN. Dalam laman resminya, Nusron menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi dan Derektur jenderal Pertambangan dan Batu Bara untuk membatalkan hak pakai yang tumpang tindih dan membekukan hak izin tambang hingga masalah lahan selesai. Kendati demikian, sampai saat ini, warga belum menerima surat keputusan pembatalan yang dijanjikan oleh Nusron padahal dokumen ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik lahan awal. Selain itu, warga juga masih dihadapkan dengan harga ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah. Pihak perusahan hanya menyetujui harga Rp 5000 - Rp 10.000 per meter persegi, sementara warga meminta harga ganti rugi Rp 86.000 per meter persegi (detik.com, 10 April 2026).
Kasus sengketa tanah, terutama yang melibatkan konflik agraria antara warga, perusahaan, atau pemerintah, masih marak terjadi di negeri ini. Hingga 2024, ada ribuan kasus yang tingkat penyelesaian yang masih di bawah 50% di mana tumpang tindih sertifikat, klaim tanah adat, dan penguasaan tanah oleh negara atau perusahaan masih menjadi maslah utamanya. Dari sekian banyak kasus tersebut, rakyatlah yang lebih banyak menjadi korban.
Sengketa tanah sangat rentan tarjadi dalam sistem kapitalisme sekuler di mana individu maupun swasta memiliki kebebasan penuh memiliki lahan tanpa batasan. Siapa saja bisa memiliki lahan termasuk mengelola SDA selama ada modal. Maraknya kasus sengketa lahan antar warga dan perusahan juga membuktikan negara gagal dalam menjamin keamanan warganya. Terlebih dalam sistem kapitalisme, fungsi negara hanyalah sebatas regulator kebijakan bagi para elite pengusaha. Keadaan makin diperparah ketika hukum terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Maka terasa lengkaplah penderitaan rakyat kecil, di mana hak-hak mereka sering diabaikan demi kepentingan sejumlah elite (pemilik modal).
Ketika sekularisme kapitalisme diterapkan, maka hukum rimba lah yang berlaku, yang lemah akan kalah dan yang kuat berkuasa. Kondisi ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, hak-hak kepemilikan jelas diatur secara terperinci. Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, sedangkan manusia hanya diberikan hak untuk memiliki dan mengelola harta tersebut sebagai amanah.
Dalam kitab Nidhamul Islam karya Syekh Taqiyudin An-Nabhani dijelaskan bahwa hak kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga berikut ini.
1. Kepemilikan Individu (Milkiyyah Fardiyyah): Hak perorangan untuk menguasai harta (seperti rumah, barang dagangan) melalui cara sah seperti jual beli, warisan, atau hibah.
2.Kepemilikan Umum (Milkiyyah 'Aammah): Harta yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama, seperti sumber air, padang rumput, dan barang tambang yang melimpah. Ini tidak boleh dikuasai secara pribadi.
3.Kepemilikan Negara (Milkiyyah Daulah): Aset yang dikelola negara untuk kepentingan umum, seperti hasil zakat, kharaj, dan jizyah.
Setiap hak dilindungi secara tegas oleh syariat. Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum, demikian pula sebaliknya. Jika terjadi pelanggaran, negara wajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum syariat yang tegas dan menjerakan tanpa pandang bulu.
Ketika syariat Islam diterapkan secara kafah, negara akan melaksanakan fungsinya sebagai junnah (pelindung umat) dengan menjamin keamanan umat, baik secara fisik maupun akidah. Negara menjamin semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam hukum tanpa pandang bulu. Demikian pula fungsi negara sebagai raa'in (pemelihara) yang menjamin kebutuhan pokok umat terpenuhi individu per individu tanpa terkecuali.
Akar permasalahan umat hari ini adalah penerapan sistem kehidupan yang salah. Carut-marut sengketa tanah, tak adanya keadilan dalam hukum, semua bersumber pada hukum buatan manusia yang bisa mereka ubah sesuai dengan kepentingan yang berkuasa. Rakyat kehilangan pelindungan sebab fungsi negara dalam sistem kapiltalisme sekuler tertawan kepentingan kaum elite.
Sementara itu, hukum Allah yang jelas sempurna mengatur umat manusia telah lama ditinggalkan, maka tak ada solusi yang lebih tepat selain kembali menerapkan hukum Allah, yakni syariat Islam secara kafah. Karena hanya dengan syariat Islam, hak-hak umat dilindungi dengan sempurna. Hanya dengan syariat Islam, kesejahteraan umat diprioritaskan dan keadilan bisa ditegakkan dengan sempurna.
Wallahualam bishawwab.