| 186 Views

Tapera Bikin Rakyat Makin Sengsara

Oleh : Eli Ermawati
Pembelajar

Rumah adalah kebutuhan dasar hidup manusia. Namun, saat ini untuk mendapatkannya begitu sulit sebab membutuhkan biaya yang tak sedikit. Maka siapa yang tak senang jika mendapat kemudahan untuk memilikinya. Seperti angin segar, namun seketika berubah bak pemalakan rakyat saat mendengar putusan pemerintah.

Pasalnya pemerintah telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin. Hal inipun diwajibkan kepada peserta yang sudah memiliki rumah. (Radarbekasi.id, 29/5/2024).

Lahan Baru Korupsi 

Tapera berpotensi menjadi sarang baru korupsi. Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, besar kemungkinan Tapera dapat menjadi ladang korupsi baru, seperti kasus korupsi Asabri, BPJS Kesehatan, Jiwasraya, dan Taspen, yang seharusnya menjadi cerminan pemerintah. Dimana korupsi saat ini seolah menjadi budaya. 

Pada tahun 2021 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut yang dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Salah satu hasil dari pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar. (Belitong.pikiran-rakyat.com, 4/6/2024).

Menambah Derita Rakyat 

Tapera gaya baru mencari mangsa. Alih-alih meringankan beban rakyat, program Tapera justru menambah daftar panjang potongan gaji yang sebelumnya sudah dipotong dengan berbagai program, seperti pajak penghasilan (5-35%), jaminan hari tua (2%+3,7% perusahaan), jaminan pensiun (1+2% perusahaan), jaminan kematian (0,3%), dan BPJS kesehatan (1%+4% perusahaan), sehingga potongan 3% untuk Tapera semakin memperkecil nominal gaji yang diterima. Rakyat harus berpikir keras demi mencukupkan gaji yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian meninggi.

Yang sudah rutin dibayarkan saja seperti program BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan banyak manfaat dan bahkan ada yang tidak diklaim karena tidak tahu caranya. Melansir dari Kompas.com, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa kebijakan ini membebani pengusaha dan pekerja sebab menjadikan iurannya sebagai kewajiban, padahal yang namanya tabungan artinya sukarela, tidak ada paksaan. Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KBBSI), Elly Rosita Silaban. Ia menyatakan mekanisme iuran Tapera tidak jelas dan membuat pekerja bingung dengan kepastian pencairan tabungan. (03/06/2024)

Oleh karenanya pemerintah harus memahami kesulitan rakyat jangan menambah beban rakyat ditengah merosotnya perekonomian. 

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, pemimpin hadir memberi pelayanan sebaik mungkin mengurusi urusan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari). Sehingga pemimpin yang memahami Islam akan sangat berhati-hati ketika mengambil kebijakan supaya tidak melukai rakyat. Termasuk dalam hal ini, dimana rumah adalah kebutuhan primer bagi rakyat. Semestinya negara bertanggung jawab untuk penyelenggaraannya. Negara bisa membangun perumahan dan dijual ke rakyat dengan harga yang terjangkau tanpa iuran wajib apalagi berbunga, dan tanpa kompensasi. Dana tersebut dapat diambil dari harta milik umum yang disimpan di Baitulmal. Selain rumah, kebutuhan primer lainnya seperti sandang dan pangan juga menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan untuk para pencari kerja terutama kepala keluarga. Jika ketiga nafkah tersebut telah terpenuhi maka rakyat hidup sejahtera. Oleh karenanya hanya dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari niscaya hidup dalam keberkahan serta persoalan diatas dapat teratasi dengan tuntas. Wallahu'alam.


Share this article via

71 Shares

0 Comment