| 31 Views
KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Hempas Dengan Islam

Oleh : Anggun Pribadi
Dilansir dari Tempo.co (12 Maret,2025) Sejumlah kasus dugaan korupsi mencuri perhatian publik di awal tahun ini, hingga Maret 2025. Kerugian negara akibat kasus-kasus ditaksir mencapai triliunan rupiah, seperti kasus yang hot yaitu kasus korupsi minyak mentah pada BUMN kita yaitu Pertamina (bekisar 200 triliun kerugian negara).
Sosiologi politik menganalisa permasalah ini dengan mengkaji dari sebab terkecil hingga yang umumnya. Menurut Cressey ada 3 penyebabnya yaitu karena adanya pressure (tekanan), tekanan yang beranjak dari benak pelaku karena himpitan ekonomi padahal itu tidak benar-banar ada, yang ada sebenarnya bayangan indahnya insentif yang menggiurkan.
Selanjutnya karena opportunity (kesempatan) yang mudah datang karena lemahnya sistem pengawasan dalam penyediaan minyak mentah. Dan Rationalization (rasionalisasi) Para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. Sebagai contoh "saya
korupsi karena tidak digaji dengan layak, maka saya layak mendapatkan lebih dari gaji saya dengan jalan ini".
Sebagaimana yang diutarakan Cressey, korupsi terjadi kalau ada kesempatan melakukannya. Tak heran, jika banyak yang melakukan tindakan culas tersebut. Hal diatas selaras dengan apa yang dikatakan Ibnu Khaldun sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia ketika menulis soal ini sekitar abad ke-14, korupsi dikarenakan nafsu hidup.
KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di zaman sekarang adalah sesuatu yang biasa dan rahasia umum. Hampir dalam segala aspek sesuatu urusan akan dipermudah jika ada materi nya. Sistem sekuler telah menyuburkan praktek-praktek kotor tersebut, karena landasan sistem sekuler adalah terpenuhinya sebanyak-banyaknya materi dan meraih kebahagiaan duniawi belaka. Bahkan ketika ada kasus KKN pun akan diperlemah sanksi lagi dengan uang dan remisi. Sungguh hal tersebut tidaklah membuat jera, yang ada hanyalah menggampangkan hukuman selagi ada uangnya.
Oleh karena itu, saya menawarkan agar negara tercinta kita bersedia mengadopsi sistem pemerintahan Islam terkhususnya dalam hal sanksi perdata maupun pidana. Dalam hal Korupsi dapat dianalogikan sebagai perbuatan mencuri, maka Islam memiliki solusi potong tangan seperti yang di tuliskan dalam Al-
Quran Surat Al-Ma'idah Ayat 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Hanya saja, perlu digarisbawahi bahwasanya hukum potong tangan tersebut akan afdhol Jika dilakukan di suatu sistem pemerintahan yang sesuai Islam juga. Yaitu sistem pemerintahan Islam yang kaaffah sesuai metode kenabian. Yang mana telah terbukti meminimalisir kejahatan dan kekacauan di 2/3 dunia dengan berbagai macam masyarakat multikultural. Semua hukum Islam beserta persanksian tersebut dapat menghempaskan kekacauan di berbagai aspek kehidupan. Berbagai persanksian tersebut berfungsi menghapus dosa pelaku serta membuat jera karena hukum sosial berlaku setelah itu bagi pelaku, serta membuat para warga yang lain Takut untuk melakukan hal serupa.
Wallahu'allam
Shella Ahassanur Lubis
4 weeks ago
Terimakasih atas tulisannya, semoga lewat tulisan seperti ini, kesadaran publik semakin meningkat bahwa islam menolak segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.