| 300 Views

Kecelakaan Jalan Raya Merenggut Banyak Korban, dimana Tanggungjawab Negara ?

Oleh : Ummi Zayyana

Lagi-lagi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia menjadi trending topic bagi masyarakat. Masyarakat dihimbau harus memiliki kesadaran penuh untuk mengikuti serta mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas kepolisian dilapangan.

Korps lalu lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa angka kecelakaan tahun 2024 ini telah mengalami penurunan hingga 12% jika dibandingkan dengan periode tahun 2023 lalu. Meskipun begitu, tetap saja jumlah angka kecelakaan juga masih terbilang sangat tinggi.

Bagaimana tidak, "Data yang diperoleh ada 152.000 lebih kejadian kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia ada 27.000 lebih. Artinya,setiap 1 jam ada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di jalan raya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Kecelakaan lalu lintas ini menjadi salah satu penyebab kematian ranking ketiga setelah penyakit TBC-AIDS dan HIV-AIDS. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi banyak juga memakan korbn yang tidak pandang bulu, baik dari segi laki-laki/suami, ibu-ibu/istri bahkan anak-anak remaja hingga anak-anak balita.

Jika diperhatikan bersama, ada banyak faktor yang menjadi penyebab utama maraknya kecelakaan lalu lintas hingga harus merenggut nyawa rakyat. Salah satunya yaitu dalam pelayanan infrastruktur transportasi yang diberikan pemerintah yang sangat minim. Rusaknya jalan raya, jalanan licin bahkan berlubang yang begitu banyak di daerah-daerah terpencil bahkan kota-kota besar.

Disisi lain, infrastruktur jalan tidak dijamin dengan layak serta aman untuk dilalui masyarakat. Dari prosedur perbaikan jalan terbelit hingga terhambatnya klasifikasi jalan untuk terwujudnya perbaikan jalan yang rusak juga diabaikan pemerintah. Padahal anggaran biaya tahunan dalam perawatan infrastruktur sangatlah fantastis nilainya.

Namun nyatanya saat ini, negara malah menyalahkan rakyat sebagai pengguna jalan yang tidak berhati-hati dalam berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya. Padahal disisi lain, negara juga sangat abai atas pendidikan untuk keamanan berkendara termasuk dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari fakta diatas dapat dikatakan bahwa ini adalah bentuk kegagalan suatu negara dalam memenuhi kebutuhan atau hak masyarakat.

Islam memandang bahwa infrastruktur jalan adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Pembangunan jalan tidak dipandang sebagai alat transportasi demi kepentingan ekonomi semata. Akan tetapi lebih dari itu, pembangunan jalan akan dibangun berdasarkan kepada fungsi jalan sebagai sarana untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam aspek transportasi.

Dalam Islam, Negara mempunyai sumber pemasukan anggaran yang memungkinkan bagi negara untuk membangun secara mandiri, sarana transportasi tanpa bergantung kepada swasta. Walau Sumber Daya Alam dianggap sebagai harta milik umum, namun negara juga berhak untuk mengelola Sumber Daya Alam yang dikhususkan penggunaannya bagi pembangunan jalan. Khalifah akan memastikan jalan selalu dalam kondisi baik.

Dahulu, Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat hingga mengibaratkan seandainya ada seekor unta yang terperosok di jalan, maka Khalifah Umar lah yang akan bertanggung jawab. Sungguh hanya dengan penerapan Islam Kaffah umat akan sejahtera. Sebab pemimpin menyadari bahwa setiap perbuatan yang dia lakukan akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Pemimpin yang terpilih akan selalu siap memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi rakyatnya.

Wallahu a’lam bi ash-showab.


Share this article via

43 Shares

0 Comment