| 192 Views
Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi Saat Ini

Oleh: Ummi Dzikri
Kasus kejahatan setiap hari jumlahnya semakin meningkat dan beraneka ragam bentuknya. Pelakunya tak hanya orang tua, bisa remaja bahkan sampai anak-anak. Motifnya beragam, mulai dari asmara, dendam, bisnis, bahkan hal-hal yang sepele.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, karena motif sakit hati seorang remaja SMK berinisial J (16 tahun) secara sadis tega membunuh satu keluarga yang berjumlah 5 (lima) orang setelah pelaku mabuk akibat mengonsumsi minuman keras. Tak hanya membunuh bahkan, pelaku memperkosa jasad korban berinisial RJS (14 tahun) dan SW (33 tahun) yang merupakan ibu korban. Selain itu selepas melakukan aksinya, pelaku mengambil tiga handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. (kompas.com/08/02/2024).
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sedih dan miris memang, remaja yang menjadi generasi penerus bangsa, harapan keluarga, masyarakat dan negara kini kondisinya amat memprihatinkan. Semakin banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh remaja menunjukkan bahwa pendidikan di negeri ini telah gagal mewujudkan peserta didik yang berkepribadian terpuji.
Sistem pendidikan kapitalisme yang diterapkan saat ini tidak mampu mencetak generasi yang memahami akan tujuan hidupnya yang benar. Kondisi kehidupan masyarakat yang jauh dari nilai-nilai Islam, ditambah dengan lemahnya keimanan individu membuat remaja saat ini begitu mudah tersulut emosinya dan gemar berbuat anarkis. Selain itu juga menggambarkan betapa lemahnya sistem sanksi karena tidak menimbulkan efek jera dan tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan. Di sisi lain, menunjukkan efek buruk dari minuman keras yang sangat membahayakan manusia.
Islam memiliki sistem kehidupan terbaik, berasaskan aqidah Islam. Diantaranya adalah sistem Pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Semua metode pengajaran dan kurikulumnya akan berstandar sesuai syariat Islam, sehingga generasi akan selalu disibukkan dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat untuk masyarakat.
Hukum Islam juga jelas dan tegas. Sanksi akan diberikan kepada manusia yang sudah baligh (dewasa), berakal, dan mukhtar yakni melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar bukan karena dipaksa. Maka jika dikembalikan kepada syariat Islam, tersangka 'J' akan dikenai sanksi berlapis.
Pertama, meminum khamr. Sanksinya akan dikenai hudud berupa dicambuk 80 kali. Sanksi ini akan diberikan setelah adanya dua saksi yang adil atau pengakuan dari pihak pelaku. Kedua, membunuh. Membunuh yang dilakukannya tergolong berencana atau sengaja. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan dua sanksi yakni hukuman mati (qishas), dan membayar diyat yakni tebusan atau uang darah kepada keluarga korban jika keluarga korban memaafkan si pelaku. Diyatnya berupa memberikan 100 ekor Unta, 40 diantaranya dalam keadaan bunting (hamil). Bagi yang mempunyai dinar atau dirham, diyatnya senilai 1.000 dinar atau 12.000 dirham. Ketiga, memperkosa. Dikenai had zina ghairu muhson (belum menikah), yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Keempat, mencuri. Bisa dikenai sanksi hudud mencuri bila mencapai nisab harta curian atau sanksi ta'zir jika tidak mencapai nisab.
Demikianlah Islam menjaga dan menghargai nyawa setiap manusia. Setiap perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat balasan yang setimpal. Hukuman Islam juga berfungsi sebagai Jawabir (penebus) dosa bagi pelaku di akhirat, serta Zawajir (pencegah) agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang serupa. Jika saja sistem ini diterapkan niscaya akan mencegah maraknya berbagai tindak kejahatan. Wallahu'alam bisshawab