| 219 Views

Pendidikan Mahal, Kapitalisasi di Dunia Pendidikan

Oleh : Kurniawati, S.Pd
Guru dan Aktivis Islam

Pendidikan merupakan impian bagi setiap generasi. Tapi banyak generasi hari ini yang mengeluh bahwa pendidikan di negeri ini tidak sesuai dengan impian mereka. Pada kenyataannya mereka ingin sekolah tinggi dan meraih gelar sarjana, namun impian itu pupus lantaran pendidikan di negeri ini sangat mahal dan jauh dari harapan. Berkaitan dengan hal ini, baru-baru ini telah diadakan aksi protes oleh sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan rektorat kampus setempat pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) (RII.co.id, 22/05/2024).

Selain itu, ada juga berita terkait sekitar 50 orang calon mahasiswa baru Universitas Riau (Unri) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang memutuskan mundur dari Unri karena merasa tidak sanggup untuk membayar UKT. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammad Ravi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama dengan Komisi X DPR, Kamis, 16 Mei 2024 (kompas.com, 20/05/2024).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syaifudian menyesalkan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Diktiristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. Hetifah menilai hak pendidikan warga negara sudah menjadi tugas yang harus dipenuhi pemerintah. "Sangat disesalkan, saya kira tidak semestinya pemerintah menyampaikan pernyataan seperti itu. Secara normatif memang wajib belajar hanya sampai tingkat sekolah menengah. Namun ini batas minimal tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara," ungkapnya (detikNews, 18/5/2024).

Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. 

Apabila kita cermati, kenaikan UKT sebenarnya bentuk dari realisasi UU liberalisasi di dunia pendidikan, yang mana pendidikan dijadikan komoditas ekonomi. Masalah ini bisa kita rasakan sejak terbitnya peraturan pemerintah nomor 61 tahun 1999 tentang penetapan
PTN sebagai Badan Hukum (BH) yang memberikan kebebasan berupa otonomi pengelolaan keuangan pada PTN. Kemudian tahun 2000-2006, terdapat 7 PTN yang menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yaitu UI, UGM, IPB, ITB USU, UPI dan UNAIR. Namun kerena kuatnya penolakan masyarakat, MK membatalkan UU tersebut pada Maret 2010.

Usaha liberalisasi pun terus diupayakan sehingga diterbitkan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi BHMN yang dikelola menjadi pendidikan tinggi Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dengan perubahan tersebut PTN diberikan kebebasan dalam mengelola keuangan dan membentuk anggaran sendiri. Sehingga PTN menjadi pengelola bisnis dan mencari sumber pendanaan untuk tetap bertahan di tengah subsidi pendidikan dari pemerintah yang sangat terbatas. Untuk memenuhi tuntutan tersebut PTN memperoleh dana dari mahasiswa atau sumber lain, termasuk menggunakan jalur mandiri bagi mahasiswa yang mampu membayar mahal. Sehingga dalam hal pendidikan pemerintah hanya memberi subsidi seadanya agar tetap dianggap berperan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. 

Jika dibandingkan dengan pendidikan dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan bagi setiap individu yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik dan bebas biaya.

Negara memenuhi pembiayaan pendidikan tersebut dari kas yang terdapat dalam Baitul mal yang berasal dari harta jizyah, kharaj, ghanimah, fa'i dan pengelolaan kepemilikkan umum. Apabila pembiayaan tidak tercukupi dalam kas Baitul mal, negara dapat mendorong orang-orang yang mampu untuk menyumbangkan sebagian hartanya dalam bentuk sedekah, wakaf, maupun dharibah. Semua itu dilakukan atas dasar iman demi mengharapkan pahala di sisi Allah SWT.

Semua itu akan terwujud jika kaum muslim menerapkan syariat Islam secara total dalam naungan sistem yang bersumber dari Allah SWT yaitu khilafah Islamiyyah. Khilafah sudah terbukti melahirkan para ilmuwan yang luar biasa pada masa itu, seperti Al-Khawarizmi, Al-Batani, Ibn Al- Farabi dan lain-lain. Maka dari itu sudah saatnya kita kembali kepada peradaban Islam dan meninggalkan peradaban kufur.

Walahua'lam bi ash-shawab.


Share this article via

117 Shares

0 Comment