| 19 Views
Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial
Oleh: Fauziah Luluk Fitriani
Solo
Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan tingkat pembatasan yang disesuaikan dengan risiko masing-masing platform. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Maret 2026 dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari dampak buruk ruang digital yang kian tak terkendali.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menempuh jalur pembatasan. Australia, misalnya, juga menerapkan kebijakan serupa dengan dalih melindungi kesehatan mental anak dan remaja. Namun, sebagaimana terjadi di negara lain, kebijakan ini tak luput dari kritik. Salah satu sorotan utama adalah pengecualian terhadap game online, padahal jenis hiburan digital ini justru kerap disebut sebagai pemicu adiksi. Selain itu, pembatasan berbasis akun dinilai mudah ditembus. Anak tetap dapat mengakses media sosial melalui akun palsu, akun milik orang lain, atau perangkat yang tidak diawasi secara ketat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pembatasan media sosial benar-benar efektif melindungi anak?
Secara substansi, pembatasan media sosial lebih tampak sebagai solusi administratif ketimbang solusi hakiki. Negara mengatur usia, akses, dan verifikasi akun, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Dalam praktiknya, dunia digital tidak dibangun di atas sistem yang ramah terhadap perkembangan anak. Platform media sosial dan game online dirancang dengan algoritma yang bertujuan memaksimalkan waktu layar, keterikatan emosional, dan ketergantungan pengguna. Model bisnisnya bergantung pada atensi, bukan pada kesehatan mental.
Ironisnya, adiksi terhadap game online telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai gangguan kesehatan mental. Namun, fakta ini tidak sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembatasan yang disusun pemerintah. Game online justru dikecualikan, seolah tidak termasuk dalam ancaman serius bagi tumbuh kembang anak. Di titik ini, terlihat jelas bahwa negara masih menempatkan perlindungan anak sebatas pada aspek permukaan, bukan pada sistem yang membentuk perilaku digital itu sendiri.
Lebih jauh, persoalan media sosial dan game online tidak bisa dilepaskan dari konteks hegemoni digital global. Platform-platform besar dunia dikuasai oleh korporasi raksasa dari negara-negara adidaya kapitalis. Mereka bukan sekadar penyedia teknologi, melainkan aktor politik-ekonomi yang memiliki kuasa besar dalam membentuk pola pikir, perilaku, hingga nilai hidup masyarakat global, termasuk anak-anak.
Algoritma yang bekerja di balik layar tidak netral. Ia dikonstruksi untuk kepentingan pasar, iklan, dan akumulasi modal. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, berada pada posisi sebagai konsumen dan regulator lemah. Negara boleh membatasi usia, tetapi tidak memiliki kendali atas desain sistem, arah konten, maupun logika algoritma. Akibatnya, pembatasan yang dilakukan cenderung tambal sulam dan mudah diakali.
Di sinilah letak paradoksnya. Negara terlihat aktif mengatur perilaku anak, tetapi pada saat yang sama tunduk pada sistem digital global yang justru menjadi sumber masalah. Pembatasan tanpa kedaulatan hanya melahirkan ilusi perlindungan.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap akal dan jiwa merupakan tanggung jawab utama negara. Prinsip hifz al-‘aql (menjaga akal) dan hifz an-nafs (menjaga jiwa) menegaskan bahwa segala hal yang merusak kesadaran, kesehatan mental, dan moral generasi harus dicegah secara sistemik, bukan sekadar administratif. Islam tidak memandang masalah secara parsial, melainkan menyentuh akar penyebabnya.
Untuk benar-benar melindungi generasi dari hegemoni digital, negara harus memiliki kedaulatan digital. Artinya, negara berdaulat dalam menentukan arah teknologi, mengontrol konten yang beredar, serta memastikan sistem digital tidak bertentangan dengan nilai dan tujuan hidup manusia. Dalam konsep kenegaraan dalam Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung umat dari dominasi ideologi dan sistem yang merusak.
Kedaulatan digital dalam Islam bukan sekadar memiliki aplikasi atau platform sendiri, melainkan memastikan bahwa teknologi berada di bawah kendali syariat. Negara mengatur industri, pendidikan, media, dan teknologi agar selaras dengan tujuan pembentukan manusia beriman, berakal sehat, dan bertanggung jawab. Orang tua, masyarakat, sekolah, dan negara berjalan dalam satu sistem nilai yang sama, bukan saling melempar tanggung jawab.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan menciptakan ekosistem yang melindungi anak sejak dini. Anak tidak dibiarkan tumbuh dalam ruang digital yang liar, tetapi dibimbing dalam lingkungan yang menjaga akal, jiwa, dan moralnya. Dari sinilah akan lahir generasi khairu ummah—generasi terbaik yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki arah hidup yang jelas sebagai calon pemimpin peradaban Islam.
Pembatasan media sosial mungkin tampak progresif, tetapi tanpa perubahan sistemik, itu hanya menjadi kebijakan setengah hati. Melindungi anak tidak cukup dengan membatasi akun, jika negara tetap membiarkan algoritma dan kapital global menguasai ruang hidup mereka.