| 483 Views

Memahami Hukum Haji Bagi Wanita yang Sedang Haid

Haji bersama Bina Haramain 

CendekiaPos - BinHa - Dalam Islam, menjalankan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat dihormati dan penuh dengan tata cara yang harus diikuti. Namun, bagaimana jika seorang wanita yang berencana menjalankan haji ternyata mengalami haid? Apakah dia masih dapat melaksanakan haji?

Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang haid memang dihadapkan pada beberapa pembatasan dalam menjalankan ibadah, karena haid dianggap sebagai hadats besar. Namun, ini tidak berarti bahwa mereka yang mengalami haid harus mengabaikan keinginan mereka untuk melaksanakan haji.

Ketentuan Haji Saat Haid

Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dan juga ditegaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 222, haid dianggap sebagai suatu kotoran, dan umat Islam diinstruksikan untuk menghindari hubungan intim selama periode ini. Meskipun demikian, haid tidak menghalangi wanita untuk berihram dan berniat melakukan haji.

Apabila seorang wanita telah berniat dan memulai ibadah haji namun kemudian mengalami haid, dia tetap wajib melanjutkan amalan hajinya, namun dengan pengecualian tertentu. Salah satunya adalah larangan melakukan tawaf, atau mengelilingi Ka'bah, yang merupakan salah satu rukun haji.

Kisah Aisyah dan Petunjuk Rasulullah

Sebuah hadits yang diriwayatkan baik oleh Bukhari maupun Muslim menceritakan pengalaman Aisyah RA, yang mengalami haid saat menjalankan haji. Rasulullah SAW menginstruksikan Aisyah untuk melakukan semua amalan haji kecuali tawaf. "Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci," kata Rasulullah SAW.

Penanganan Khusus untuk Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada'

Untuk Tawaf Ifadah, wanita yang mengalami haid harus menunda melakukannya hingga ia suci. Sementara itu, tawaf wada' atau tawaf perpisahan, yang biasanya dilakukan sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah, mendapat keringanan bagi wanita haid.

Apabila kondisi memaksa, seperti mendekati waktu kepulangan, beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah, menyatakan bahwa wanita haid dapat melakukan tawaf dengan syarat membayar dam atau fidyah berupa seekor unta. Sementara Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa wanita tersebut dapat melakukan tawaf asalkan dia mampu memastikan tidak ada darah yang menetes ke lantai Masjid.

Solusi Singkat Praktis: Obat Anti-Haid

Di era modern, beberapa wanita yang mengalami haid saat haji memilih untuk menggunakan obat anti-haid yang dapat menunda haid, memungkinkan mereka untuk melaksanakan tawaf Ifadah. Ini adalah solusi praktis yang disarankan oleh beberapa panduan manasik haji modern, termasuk yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.


Meskipun haid memang memberikan batasan tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji, ada berbagai pengecualian dan solusi yang memungkinkan wanita untuk tetap melaksanakan haji dengan penuh hikmah dan kesucian. Islam, dengan segala pedoman dan fleksibilitasnya, memberikan jalan bagi setiap umatnya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.


Informasi Keberangkatan Haji tanpa Antri bisa didapatkan di : https://www.instagram.com/binaharamain/


Share this article via

95 Shares

0 Comment