| 71 Views
Krisis Air Bersih Akibat Kapitalisasi Air
Oleh: Ummu Syathir
Setelah viralnya sumber air Aqua berasal dari sumur bor, pihak Danone Indonesia kemudian buka suara mengenai hal tersebut, Danone menjelaskan bahwa air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, dimana air akuifer dalam merupakan air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen tanah yang berpori dan jenuh air, diketahui bahwa produksi air yang diambil oleh PT.Tirta Investama Subang tersebut perharinya cukup besar yakni sekitar 2,8 juta liter per hari, menyebabkan masyarakat sekitar pabrik air minum tersebut kesulitan mendapatkan air bersih kerena sumur sekitar mengalami kekeringan terutama pada muslim kemarau, disisi lain pemakaian akuifer secara berlebihan tanpa memperhatikan laju zonasi pemakaian dapat meneyebabkan terjadinya penurunan muka air bawah tanah. Berdasarkan produk yang terdaftar, terdapat sekitar 7.780 produk air minum dalam kemasan di Indonesia yang diproduksi oleh 1.032 perusahaan (https://mediaindonesia.com, 18/7/2020). Beberapa diantara perusahaan air minum besar dalam kemasan dikuasai oleh pihak asing sebagaimana aqua yang menggandeng Danone perusahaan makanan dan air mineral terbesar di Eropa dengan pembagian saham grup Danone 79% sementara Aqua Tirto Utomo 21% dengan nama baru Danone Aqua, Club dimiliki Indofood Asahi asal jepang, Ades oleh Coca-Cola dan lainnya.
Kapitalisme Penyebab Terabaikannya Hak Rakyat Atas Sumber Daya Air
Lemahnya pemerintah dalam mengelola sumber daya air untuk rakyat, menyuburkan bisnis swasta disektor air minum dan untuk memproduksi air kemasan pihak swasta harus menguasai sumber air, disatu sisi sampah plastik bekas kemasan dapat memicu bencana lingkungan. Privatisasi sumber daya alam merupakan ide yang lahir dari ekonomi kapitalis, implikasinya pemilik modal akan selalu unggul diatas kesengsaraan rakyat yang tidak dapat mengakses SDA tersebut, baik itu sumber daya air maupun sumber daya tambang keduanya selalu menyisahkan bencana lingkungan bagi rakyat dan keuntungan besar bagi kapitalis.
Air semestinya diperhatikan pengelolaannya sebab merupakan kebutuhan vital masyarakat dan sumber penghidupan yang sangat penting, sayangnya kebijakan ekonomi liberal yang dijalankan negeri ini, melahirkan kebijakan privatisasi, dimana pemanfaatan sumber daya air muncul sebagai barang ekonomis bagi individu menggeser fungsi sosial sebagai kebutuhan publik. Privatisasi sumber daya air sangat kental digaungkan oleh Barat saat konferensi air tahun 1992 di Dublin, Irlandia dengan menyatakan air sebagai barang ekonomi, yang telah mendorong upaya-upaya perubahan terhadap pengelolaan sumber daya air di dunia, dengan tekanan Bank dunia, Indonesia kemudian mengandalkan pandanaan pembangunan sumber daya air dari lembaga keuangan internasional akibatnya Indonesia meratifikasi kebijakan mengenai sumber daya air melahirkan UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air yang sangat kental liberalnya, dengan tekanan masyarakat kemudian digantikan dengan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang lebih soft namun esensinya tetap sama yakni memberikan kebebasan bagi individu atau swasta memanfaatkan sumber daya air untuk usaha meski dengan syarat yang tentunya amat mudah dipenuhi bagi pihak swasta, kemudian terbit undang-undang Cipta Kerja yang juga turut merevisi undang-undang Sumber Daya Air tersebut yang lebih mempermudah bagi pihak swasta mendapat izin dalam pengelolaan sumber daya air, menjadikan sumber daya air di Indonesia dikuasai oleh swasta untuk tujuan komersil.
Kebijakan ekonomi liberal pasti menimbulkan ketidakadilan di masyarakat sebab memiliki pandangan bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di bumi ini penguasaan atau kepemilikannya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, maka orang-orang yang kuat modalnya yang bisa mengaksesnya, posisi Negara yang seharusnya mengelola untuk kemaslahatan rakyat dikerdilkan dengan hanya bertindak sebagai regulator yang mempermudah pihak swasta atau individu mengakses SDA dengan mengeluarkan UU.
Solusi Islam Dalam Masalah Air
Sebagai seorang muslim tentunya kita meyakini bahwa segala kekayaan alam yang terdapat di bumi ini merupakan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia tidak hanya menciptakan tetapi juga menurunkan segenap aturan dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut, manusia juga dibekali akal oleh-Nya, dengan akal tersebut manusia dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk. Dalam islam seorang kepala negara merupakan sentral pelaksana syariat islam secara kaffah untuk mengurusi urusan-urusan umat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Islam menetapkan bahwa sumber daya air merupakan kepemilikan umum yang merupakan hak bagi seluruh rakyat untuk mengaksesnya, menjadi hajat hidup orang banyak, jika tidak tersedia akan menyebabkan keguncangan dan perselisahan, oleh karena itu, islam mengharamkan individu tertentu untuk menguasainya, mereka hanya berhak mengambil manfaat dari harta kepemilikan umum tersebut. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud). Jika individu tidak bisa memiliki secara pribadi, terlebih lagi bagi pihak asing, dengan tegas Allah Azza Wajalla berfirman: Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (An-Nisa’:141).
Sumber daya air yang termasuk dalam kepemilikan umum disini adalah sumber daya air yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat umum seperti mata air atau aquifer yang ketika itu lenyap atau dikuasai oleh individu tertentu maka manusia lain akan mengalami keguncangan untuk mendapatkannya sebagaimana kasus yang terjadi pada masyarakat sekitar pabrik perusahaan yang mengalami kekeringan dan kesulitan mendapatkan air kerena sumber air disedot oleh perusahaan air minum untuk keuntungan pribadinya. Disisi lain islam membolehkan kepemilikan sumur-sumur pribadi sebab kapasitas airnya kecil, tidak berhubungan dengan kebutuhan atau hajat masyarakat umum.
Sebagaimana Nabi Saw. membiarkan penduduk Khaibar dan Thaif memiliki sumur secara pribadi, mereka minum, bertani dan berternak dengannya. Oleh karena itu kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud ketika islam secara kaffah diterapkan dalam sebuah isntitusi negara, inilah urgensi dakwah ditengah-tengah umat, agar umat mau bersama-sama memperjuangkan tegaknya negara tersebut.