| 55 Views

Ditjen Pajak: Kini 37 Layanan Perpajakan Bisa Diakses dengan NIK

CendekiaPos - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 3 Agustus 2024, sembilan layanan perpajakan tambahan kini dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Ini menjadikan total 37 layanan perpajakan yang sekarang bisa diakses dengan NIK.

"DJP terus menambah daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), atau NPWP 15 Digit melalui pengumuman berkala," bunyi keterangan resmi DJP yang dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan pengumuman sebelumnya nomor Peng-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, berikut adalah sembilan layanan perpajakan baru yang bisa diakses oleh NIK:

  1. VAT Refund Modal Khusus
  2. e-Form OP dan e-Form Badan
  3. SPT Masa PPS Final
  4. Pelaporan Investasi Dealer Utama
  5. Service PJAP Laporan PMSE (API)
  6. e-Filing PJAP (API)
  7. Web Billing Internet
  8. Penyusutan dan Amortisasi
  9. Pelaporan SPT Bea Meterai

Dengan tambahan sembilan layanan ini, total ada 37 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan NIK. Berikut rinciannya:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
  22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
  23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
  24. E-Faktur Web dan Desktop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
  26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
  27. Service PJAP Faktur (API)
  28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)
  29. VAT Refund Modal Khusus
  30. e-Form OP dan e-Form Badan
  31. SPT Masa PPS Final
  32. Pelaporan Investasi Dealer Utama
  33. Service PJAP Laporan PMSE (API)
  34. e-Filing PJAP (API)
  35. Web Billing Internet
  36. Penyusutan dan Amortisasi
  37. Pelaporan SPT Bea Meterai

Dengan demikian, warga Indonesia kini memiliki akses ke layanan perpajakan melalui NIK mereka. Hal ini mempercepat dan mempermudah proses pelaporan administrasi perpajakan. 


Share this article via

58 Shares

0 Comment