Opini

Di Balik Blackout di Pulau Sumatera

17 Jun 2026  |  60 Views

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.

Oleh: Damawan Megawati, S.Pd.

Di bulan Mei yang lalu, ada kejadian pemadaman listrik di Pulau Sumatera yang bertepatan dengan tanggal 2 Mei 2026 di malam hari. Daerah yang mengalami pemadaman listrik selain di Sumatera yaitu Aceh, Lampung, Sumatera Barat, dan lain-lain.

Akibat pemadaman listrik tersebut, banyak hal yang terjadi, yakni masyarakat mengalami kegelapan total, pengusaha mengalami banyak kerugian finansial yang melonjak drastis, bahkan ada beberapa korban jiwa di beberapa daerah. Di Sumatera, 3 orang korban jiwa atas nama yang berinisial RR berumur 24 tahun warga Tebing Tinggi, AA berumur 22 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai yang mengalami keracunan dari genset, dan AP berumur 15 tahun yang tenggelam saat mandi sungai. Di Sumatera Barat juga ada 2 orang yang keracunan dari mesin genset di masjid, yaitu berinisial GA dan HAK (15) tahun dari Kabupaten Tanah Datar.

Ketika ada pemadaman listrik, kondisi masyarakat heboh, bingung, cemas, dan khawatir karena HP, kipas angin, TV, dan peralatan elektronik lainnya tidak bisa menyala. Sehingga, mereka mengganti penerangan darurat dengan mesin genset, tanpa disadari efek sampingnya sampai kehilangan nyawa sendiri. Ada juga masyarakat untuk mengecas HP rela hijrah berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dari satu desa ke desa lain, bahkan dari desa ke kota atau sebaliknya dari kota ke desa. Masyarakat saat itu kacau balau, tidak dalam keadaan nyaman dan aman.

Direktur Utama PT Perseroan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat terkait pemadaman listrik di Pulau Sumatera yang berlangsung selama kurang lebih 3 hari. Beliau mengatakan bahwa pemadaman ini akibat cuaca buruk yang menyebabkan gangguan transmisi 275 kV Muara Bungo, Sungai Rumba, Jambi, dan menimbulkan efek domino ke wilayah lain di Sumatera.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengumumkan tidak ada sabotase terkait padamnya listrik di seantero Sumatera. Dugaan sementara mengarah pada faktor teknis dan cuaca ekstrem yang mengganggu sistem kelistrikan yang sampai saat ini tidak ada kepastian sabotase atau unsur kesengajaan. Karena kerusakan atau putusnya kabel atau jaringan ini tidak rapi, lebih berbentuk serabut. Kalau sabotase, pasti potongan lebih rapi. Hal ini disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam jumpa pers, Senin, 25 Mei 2026 lalu.

Sabda Rasulullah SAW menegaskan bahwa air, api, dan padang rumput yang luas ini merupakan kebutuhan pokok yang tidak boleh dimonopoli dan menjadi hak milik bersama (fasilitas publik). Kaum muslim berserikat dalam 3 hal, yaitu air, api, dan padang rumput, dan harganya haram. (HR. Ibnu Majah)

Hasil audit biasanya menunjukkan kegagalan infrastruktur transmisi tegangan tinggi akibat tidak adanya sistem cadangan dari sistem tunggal yang berjalan. Ini juga menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola dalam keadaan darurat, ujar Wahyudi.

Akan tetapi, hasil audit dari berbagai kejadian ini tidak menjadi bijak, perbaikan menyeluruh. Menurut Wahyudi, hal ini bentuk dari kinerja yang kurang efisien, kurang profesional, dan kurang mengutamakan kepentingan konsumen, tapi digunakan untuk pembangkit listrik di Jawa.

Menurut Wahyudi, sudah saatnya monopoli penyediaan energi listrik dibungkam sehingga ada sebagian dikelola oleh perusahaan swasta, terutama di daerah yang padat fasilitas industri. Namun, dalam kebijakan penetapannya, harga TDL harus tetap diawasi pemerintah agar harga tidak melebihi. Ini akan memaksa BUMN seperti PLN untuk berbenah, menciptakan sistem manajemen yang lebih profesional, efisien, dan responsif, yang akan menjamin kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat, ucap Wahyudi.

Mengenai sistem tunggal tanpa cadangan yang diterapkan di Sumatera perlu dievaluasi. Tata kelola PLN yang buruk, terutama dalam hal monitoring infrastruktur SUTET, terlalu banyak pengeluaran PLN yang bukan untuk perluasan dan perbaikan jaringan. Unit-cost PLN bukan untuk perbaikan, tapi untuk menggaji komisaris, memberi tantiem para manajer, dan hal-hal yang tidak mendesak.

Dilansir dari Kompas.com, PLN mengalokasikan gaji, bonus, dan fasilitas lainnya untuk direksi kurang lebih Rp435,861 miliar dalam setahun. Berdasarkan situs resmi perusahaan, ini belum termasuk gaji komisaris. Dengan asumsi besaran tersebut dibagi dengan jumlah direksi 10 orang, penghasilan per direktur bisa mencapai lebih kurang Rp4 miliar lebih per tahun atau sekitar Rp377 juta per bulan, belum lagi tantiemnya yang bisa puluhan miliar, walau perusahaan merugi.

Oleh sebab itu, negara jelas gagal, tidak akan bisa menyejahterakan rakyat. Padahal, dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan mereka. Rasulullah SAW telah bersabda bahwa pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurus. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, penguasa wajib hadir langsung mengurus kebutuhan rakyat, antara lain pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lapangan kerja. Bukan justru memindahkan beban itu kepada rakyat.

Para ulama juga menegaskan besarnya tanggung jawab pemimpin. Imam al-Mawardi berkata, “Imamah/Khilafah (kepemimpinan negara) ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hal. 15)

Artinya, selain menjaga agama Islam, penguasa wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan baik. Karena itu, dalam Islam, rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung akibat buruk dari salah urus penguasa. Sebaliknya, penguasalah yang kelak pertama kali dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap perut yang lapar, setiap kebutuhan yang terabaikan, setiap kekayaan publik yang jatuh ke tangan segelintir orang. Para khalifah pada masa lalu sangat memahami bahwa jabatan bukan sebagai kehormatan, tapi amanah yang sangat berat.

Agar masyarakat tidak terbebani oleh pengelolaan negara yang kapitalis dan sekuler ini, maka Islam memberikan solusi yang tegas.

Pertama, harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja. (TQS al-Hasyr [59]: 7) Yang artinya, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Efisiensi pejabat negara, dalam Islam, seharusnya pejabat hidup sederhana, bukan malah bermewahan, apa lagi saat rakyat masih banyak yang hidup miskin.

Kedua, korupsi harus diberantas habis. (TQS al-Baqarah [2]: 188) Yang artinya, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil.

Ketiga, riba wajib dihapus karena riba juga merusak ekonomi.

Keempat, penimbun kekayaan (kanzul maal) harus dicegah. (TQS at-Taubah [9]: 34) Yang artinya, orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkan keduanya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.

Oleh sebab itu, persoalan negeri ini bukan rakyatnya yang miskin, melainkan pengelolaan negara yang tidak amanah. Jika saja negara dalam mengelola semua aspek kehidupan di dunia ini sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya, insyaallah, dunia ini atau negara ini kehidupan masyarakatnya akan sejahtera, aman, damai, dan sentosa.

Hal ini hanya dapat terwujud dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah.

Komentar

0 Komentar

Bagikan Facebook WhatsApp X Telegram
97
Shares