| 20 Views

Sekularisme Pemicu Kemaksiatan dan Kejahatan

Oleh: Finis 

Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku  merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Dia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban (metrotv news.com, 9/4/2026). 

Tragis dan miris, kasus semacam ini telah terjadi beberapa kali, sejalan dengan makin maraknya judol. Karena materi, seseorang bisa kehilangan hati nuraninya. Di tengah kehidupan yang makin berat karena perekonomian yang sulit, seseorang mampu berbuat apa pun. Kejam dan bengis kepada siapa pun. Sekalipun kepada keluarga sendiri. Kekerasan di dalam keluarga makin marak terjadi, baik orang tua ke anak, suami ke istri, anak ke orang tua, kakek nenek ke cucu atau sebaliknya. Tidak sekadar kekerasan, tetapi hingga pada penghilangan nyawa. 

Kondisi ekonomi yang kian sulit, membuat orang mengambil jalan pintas. Berharap keberuntungan pada judol, membuat kehidupan mereka hancur. Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) membuat manusia jauh dari aturan agama sehingga kehidupan mereka jauh dari keberkahan. Materi menjadi tujuan hidupnya. Mereka menghalalkan segala cara untuk memperoleh materi, tanpa memperhitungkan halal-haram lagi, bahkan dengan cara yang kejam sekalipun. 

Beginilah ketika negeri ini menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekulernya, menjadikan kesenjangan ekonomi makin lebar. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Sistem ekonomi kapitalisme memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik modal, sedangkan orang miskin makin tidak berdaya. Kondisi semacam ini makin memicu tindakan kriminal demi memperoleh materi akibat sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, sehingga kesempatan kerja makin sulit didapat. 

Semua ini terjadi karena ketidakmampuan negara dalam meri'ayah (mengurus) dan sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Asas materi dan manfaat yang melandasi sistem saat ini menjadikan judol tetap dipertahankan keberadaannya karena  dirasa mampu memberi sumbangsih pada perputaran ekonomi yang bermanfaat bagi negara. Kalaupun ada upaya dari pemerintah untuk menutup situs judol, kesannya tidak serius, terbukti situs-situs judol tetap menjadi daya tarik bagi sebagian orang untuk dimanfaatkan demi memperoleh materi dengan jalan pintas.

Di samping itu, negara juga lemah dalam sistem sanksi sehingga kasus sejenisnya akan kembali terulang. Pelaku tidak merasa takut sanksi dan tidak takut dosa karena penerapan  sistem sekuler saat ini menjauhkan manusia dari keimanan kepada Allah SWT. 

Sedangkan di dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) dan raa'in (pengurus) bagi urusan rakyatnya. Negara berdiri atas dasar akidah Islam yang kuat, yang menjadikan halal-haram sebagai tolak ukur dalam setiap perbuatan rakyatnya sehingga keimanannya kepada Allah SWT tertancap kuat di dalam dada. Setiap individu selalu berusaha menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. 

Untuk mensejahterakan rakyatnya, khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam demi mewujudkan pemenuhan kebutuhan individu per individu masyarakat secara sempurna. Dalam kitab Nizam Iqtisaady karya Seykh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa politik ekonomi Islam bertujuan memecahkan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai manusia yang hidup sesuai dengan interaksi tertentu, mendorong setiap orang untuk meningkatkan taraf hidupnya sekaligus mengupayakan kemakmuran bagi dirinya di dalam gaya hidup tertentu. 

Negara memastikan kepemilikan ada tiga. Kepemilikan individu, yaitu harta atau jasa yang boleh dimiliki individu dan memperoleh manfaat atau keuntungan dari harta itu. Kepemilikan umum, yaitu sesuatu yang dibutuhkan masyarakat secara umum, termasuk sumber daya alam yang jumlahnya tidak terbatas dan sesuatu yang tidak boleh dimonopoli oleh seseorang. Sedangkan kepemilikan negara antara lain pajak, kharaj dan jizyah. Dari kepemilikan umum tersebut negara mengolah SDA yang jumlahnya tak terbatas dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan  rakyat dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, keamanan secara gratis untuk seluruh warga negara. Dengan demikian, tak akan terjadi lagi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. 

Penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara menjadikan standar halal-haram sangatlah jelas. Judol yang jelas haram, negara tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk tumbuh di masyarakat. Tugas negara memberantas secara tuntas judol dan sejenisnya hingga ke akarnya, bukan hanya sekadar memblokir secara parsial semata sehingga kerusakan dan tindak kriminal bisa diminimalisir. 

Untuk itu, negara dengan sistem Islam memberi sangsi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku judol maupun pelaku pembunuhan. Dengan demikian, sanjsi hukum di dalam Islam mampu memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan dan kemaksiatan. 
Alhasil, penerapan Islam secara kafah oleh negara menjadi sesuatu yang sangat urgen. Satu-satunya institusi yang terbukti telah menerapkan syariat Islam secara kafah adalah khilafah Islamiah yang pernah berjaya hingga hampir 14 abad lamanya. Tidaklah kita ingin mengulang seperti masa-masa itu? 

Wallahu a'lam.


Share this article via

40 Shares

0 Comment