| 107 Views

Sekularisme Biang Kerok Kohabitasi dan Dampak Buruknya

Oleh : Rosmi
Aktivis Muslimah               

Penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak Pacet Mojokerto  oleh warga pada Sabtu 6 September 2025 pukul 10.40 WIB, direspon cepat oleh Polresta Mojokerto.  Terdapat 75 potongan tubuh korban yang ditemukan di Pacet dan sisa potongan tubuh lainnya di temukan masih tersimpan di indekost no.4 RT. 01/RW.01 Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya.          

Penangkapan pelaku mutilasi Alvi 24 tahun di kosannya sehari setelah penemuan potongan tubuh di Pacet. sekaligus temuan sisa potongan korban yang masih disimpan di kosan tersebut. dari penagkapan tersebut terungkap korban adalah seorang perempempuan berusia 25 tahun berinisial TAS yang merupakan kekasih pelaku.           

Motif pembunuhan dan mutilasi terukangkap dari pengakuan pelaku saat penangkapan. Dipicu rasa amarah karena tidak segerah dibukakan pintu rumah saat pulang, korban pun dihabisi dengan sangat sadis. Korban dibunuh dan dimutilasi tepat di kamar mandi kosan pada 31/8/2025, pukul 02.00 WIB. Setelah ditangkap pelaku hanya bisa meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kehidupan bebas           

Tinggal bersama, kumpul kebo atau istilah lembutnya kohabitasi adalah fenomena kehidupan anak muda saat ini. kehidupan bebas yang dulunya hanya ditemukan di negara-negara barat, sekarang gaya hidup ini sudah mulai dipraktekkan di Indonesia khususnya. Hidup satu atap tanpa ikatan pernikahan. Dengan beragam alasan yang diutarakan untuk melegalkan gaya hidup ini. Alasan yang paling sedehana yaitu ingin lebih mengenal pasangan lebih jauh sebelum menuju ke jenjang berikutnya dan penghematan biaya hidup.          

Harusnya disadari oleh pasangan muda tanpa ikatan pernikahan, apapun alasan yang dikemukankan untuk kumpul kebo, perempuan akan selalu yang menjadi pihak yang paling dirugikan dari semua faktor. selain kehilangan harga diri, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan si laki-laki tidak dapat dituntut karena tidak ada kekuatan hukum yang bisa memaksa laki-laki untuk bertanggungjawab, Selain itu perempuan juga akan menjadi pengurus rumah (masak, nyuci, ngepel dll) tanpa digaji ditambah harus bekerja mencari nafkah.            

Gaya hidup ketimuran tidak membenarkan kumpul kebo, karena bertentangan dengan norma dalam masyarakat, tetapi undang-undang kita tidak melarang bahkan membolehkan dua orang dewasa yang tinggal dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan. Selain itu gaya hidup bebas yang dijunjung tinggi kaum muda saat ini sudah melanggar segala tradisi dan norma yang berlaku, apalagi aturan agama yang jelas melarang pergaulan bebas dan perzinahan.       

Akibat dari gaya hidup bebas yang lahir dari faham sekularisme, peristiwa tindak kejahatan makin marak. Konflik antar pasangan terjadi akibat ketidak matangan dalam menentukan pilihan dan tujuan hidup tanpa ilmu dan pengetahuan yang benar. Apalagi hidup bersama hanya dilakukan karena menuruti nafsu sesaat tanpa memikirkan akibat  yang ditimbulka. Kumpul kebo adalah perbuatan atau gaya hidup yang harus ditinggalkan karena selain bertentangan dengan ajaran agama, norma dalam masyarakat dan dapat menimbulkan malapetaka.
 
Islam Mengatur Pergaulan Laki-laki dan Perempuan           

Islam adalah agama sekaligus mabda yang bersumber dari Al-Khalik Al-mudabir. Islam bukan hanya mengatur tentang ibadah mahdo seperti sholat, puasa pada bulan suci Ramadhan, ngaji zakat naik haji dll. Tetapi Syariat Islam mengatur setiap lini kehidupan. Salah satu yang diatur dalam syariat Islam adalah sistem pergaulan. Dalam pandangan Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah, kecuali yang dibolehkan syariat untuk terjadi interaksi seperti, muamalat, pendidikan, kesehatan dls.          

Pernikahan adalah syarat untuk tinggal bersama di bawah satu atap antara laki-laki dan perempuan yang sebelumya mereka bukanlah mahram. Salah satu tujuan pernikahan selain memperoleh keturunan, pernikahan juga merupakan pemenuhan salah satu naluri yang diatur dalam Islam untuk menjaga nasab dan menghindari perbuatan manusia yang mengutamakan nafsu belaka.           

Syariat Islam mengharamkan perbuatan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa iakatan pernikahan, karena perbuatan ini selain menghancurkan nasab, kumpul kebo dipandang sebagai tindakan perzinahan yang mendatangkan murka Allah Swt. yang dosanya bukan saja menimpa kepada para pelaku perzinahan, tetapi tetangga sekitar terhitung 40 rumah kiri kanan, depan dan belakang.            

Allah Swt. berfirman dalam Al-quran yang artinya, “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”, (Q.S. An-Nisa:32). Allah menetapkan hukuman bagi pezina baik laki-laki dan perempuan yang belum menikah dengan hukuman didera 100 kali kemudian diasingkan. pelaksanaan hukumannya harus disaksikan oleh sekumpulan orang beriman.

Allah Swt. berfirman dalam Al-quran yang artinya, “Nikahkanlah orang-orang yang sendirian (yang belum menikah) dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu  yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika meraka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya), lagi maha mengetahui”, (Q.S. An-Nur:32).

Larangan berikhtilat dan berkhalwat dalam Islam bertujuan untuk menghindari perbuatan mendekati zina yang dilarang syariat Islam. selain itu larangan ini juga untuk mencegah godaan syaitan dan mencegah perilaku buruk yang berdampak pada kehidupan manusia. Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diatur jelas oleh syariat hanya dapat terlaksan secara sempurna jika penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

Penerapan Islam secara kaffah dapat membentuk kehidupan yang teratur, damai dan sejahtera, menjauhkan murka Allah Swt. dan tentunya mendatangkan keridhoan  allah Swt. yang berimbas kepada terbukanya pintu keberkahan bagi negeri yang menerpkan syariat Islam.

Wallahu’alam bish shawab


Share this article via

51 Shares

0 Comment