| 92 Views
Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan
Oleh: Hasna Abdul Rahman M.Si.
Tak dipungkiri, berbagai persoalan yang melanda negeri initaka ada habisnya. Berbagai macam solusi dihadirkan untukmenyelesaikannya, namun tak kunjung berhasil. Termasukpergaulan yang penuh kebebasan melanda, tak hanya generasimudanya bahkan semua kalangan. Sungguh miris, pergaulansemakin bebas tanpa aturan, bebas memuaskan hawa nafsunyasehingga membuat kerusakan moral ditengah-tengahmasyarakat.
Seperti yang kita ketahui saat ini, banyak sekali budaya-budaya asing yang telah masuk dan bahkan bercampur di indonesia seperti pesta seks, club malam dan lain-laiinya. Perlu diperhatikan bahwa budaya asing yang kini telahbercampur di indonesia sebenarnya memiliki dan membawa pengaruh buruk bagi setiap orang terutama dikalangan anak-anak dan remaja.
Banyak sekali ketimpngan yang terjadi akibat dari liberalisasipergaulan Semua orang ingin tampil lebih maju dan modern, walaupun ukuran dan tata nilai yang digunakan dan perbandingan yang dibandingkan juga sering menjadi kabur, namun karena isu yang dikembangkan adalah ingin menjadi lebih baik dan maju bahkan modern menjadi sesuatu yang dibangga-banggakan.
Kondisi tersebut mendorong mereka melakukan berbagai upaya agar mereka menjadi orang-orang maju dan modern, mereka mendobrak nilai-nilai sosial dan budaya yang telah baku dan eksis di masyarakat, mereka berani mengkritik dan mendobrak apapun yang dianggap bisa menghambatnya, tidak terkecuali agama.
Dari keberadaan Sekularisme sendiri merupakan akar masalah kerusakan moral, sehingga pergaulan menjadi makin liberal sebagai akibat makin jauh dari tuntunan agama. Bahkan semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat. Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalisme sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi. Negara hari ini justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan, misalnya adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat. Juga kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi. Bukanhanya itu saja Seperti yang baru-baru ini terjadi dikutip dariKompas.Com, Ada 98 Permohonan dispensasi nikah di sleman dalam setahun terbanyak karena hamil duluan, ditambah lagi persoalan pesta seks swinger di Jakarta dan Bali. Berdasarkan fakta tersebut, tampak bahwa liberalisasi pergaulan bebas makin mengkhawatirkan. Bukan hanya kelompok dewasa, pelajar dan anak-anak juga rentan terpapar seks bebas karena arus digitalisasi dan informasi berisi konten-konten porno atau pergaulan bebas mudah diakses.
Lalu bagaimana islam memberikan solusi terkait denganpermasalahan diatas ?
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur kehidupan manusia. Manusia diciptakan oleh Allah dengan potensi berupa akal dan naluri-naluri, di antaranya naluri melestarikan keturunan (garizah na’u).
Manusia tidak dibiarkan bebas memenuhi nalurinya, melainkan Islam mengatur pemenuhan naluri tersebut. Naluri yang dibiarkan tanpa pengaturan dan mengikuti hawa nafsu manusia akan mengantarkan pada kesesatan dan kerusakan manusia itu sendiri.
Allah Swt. berfirman, “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.” (QS Al-Qashshash [28]: 50)
Sistem sosial Islam telah mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar berjalan pada koridor yang bersih. Syariat Islam menutup setiap hal yang akan membuat garizah na’uterpenuhi dengan cara yang salah. Begitu juga sistem sanksi dalam Islam, mampu mencegah manusia dari perbuatan yang mengarah pada tindakan amoral.
Menurut syariat Islam, pergaulan bebas (homoseksual, lesbian, aktivitas seksual di luar nikah/zina), mengumbar aurat, berpacaran, dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk hal yang diharamkan. Secara terperinci dan implementatif bisa dibaca lebih lanjut dalam kitab Nizham Ijtima’i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membangun ketakwaan individu melalui pendidikan dan nasihat atau taujih dari mubalig dan mubaligah. Dibutuhkan juga kontrol masyarakat sehingga ketika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati agar tidak sampai terjadi perzinaan.
Selain itu, peran negara sangat penting untuk membuat kebijakan yang menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi, melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi.
Negara juga menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte dari anak-anak muda yang pacaran. Negara pun akan memberikan sanksi berupa takzir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. Dengan Langkah-langkah tersebut Islam menutup semua pintu yang memicu terjadinya perzinaan. Walhasil perzinaan bisa dicegah sedini mungkin.
Dalam Islam, sanksi bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun.
Allah Swt. berfirman, “Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).