| 28 Views
Ketika Lisan Tak Terjaga: Pelecehan Verbal dan Krisis Moral di Dunia Pendidikan
Mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)
Oleh : Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menampar dunia pendidikan. Lebih dari sekadar angka, kasus ini memperlihatkan luka puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen, diduga menjadi sasaran kekerasan verbal yang merendahkan martabat. Fakta bahwa kasus ini terungkap setelah viral di media sosial menunjukkan bahwa banyak pelanggaran serupa yang mungkin selama ini tersembunyi. Penanganan oleh Satgas PPKS menjadi langkah penting, namun persoalan yang muncul jelas lebih besar dari sekadar satu kasus.
Pernyataan Ubaid Matraji sebagai (Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)) bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi pola sistemik patut menjadi perhatian serius. Ketika pelaku justru berasal dari dalam lingkungan kampus, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu, melainkan sistem yang melingkupinya. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat tumbuhnya intelektualitas, justru berubah menjadi ruang yang rawan bagi sebagian pihak.
Fenomena ini tidak bisa lepas dari cara pandang yang semakin berkembang dalam sistem sosial saat ini. Kapitalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama seringkali mengabaikan batasan moral yang seharusnya dijaga. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi kerap disalahgunakan hingga melahirkan kekerasan seksual verbal. Perempuan dipandang bukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan, melainkan sebagai objek yang bisa dikomentari secara bebas, bahkan dengan nada yang merendahkan.
Akibatnya, tindakan seperti komentar bernada seksual, candaan yang melecehkan, hingga percakapan yang menjadikan perempuan sebagai objek, perlahan dianggap biasa. Normalisasi inilah yang berbahaya. Ketika masyarakat mulai terbiasa dengan bentuk kekerasan yang halus namun merusak, maka batas antara yang benar dan salah menjadi kabur. Tidak heran jika kasus yang sebenarnya sudah berlangsung lama baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini memiliki aturan yang jelas. Setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30-31 agar laki-laki dan perempuan beriman menundukkan pandangan serta menjaga kehormatan mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan yang jelas demi menjaga kemuliaan masing-masing.
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa lisan harus dijaga dari ucapan yang menyakiti, apalagi yang mengandung unsur pelecehan. Bahkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 32, Allah juga mengingatkan agar tidak berbicara dengan nada yang dapat menimbulkan keinginan buruk di hati orang lain, yang menunjukkan pentingnya menjaga etika komunikasi.
Kekerasan seksual verbal, dalam pandangan ini merupakan perbuatan yang diharamkan. Tidak bisa dibenarkan atas tindakan yang merendahkan martabat manusia. Oleh karena itu, pelanggaran semacam ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan teguran moral, tetapi memerlukan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera. Tanpa penegakan aturan yang jelas, pelanggaran akan terus berulang.
Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci untuk menjaga kehormatan individu. Aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem yang utuh yaitu adanya Daulah Khilafah. Ketika aturan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh, maka celah pelanggaran akan selalu terbuka.
Kasus seperti ini di lingkungan kampus, seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bahwa menciptakan ruang aman tidak cukup hanya dengan slogan atau kebijakan administratif, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang yang serta solusi yang mendasar yaitu diterapkan sistem Islam. Tanpa itu, dunia pendidikan akan terus menghadapi ancaman yang sama bukan dari luar, melainkan dari dalam.
Wallahu’alam bii sawwab