| 128 Views

Kesehatan di kapitalismekan

Oleh : Yuliana, S.E.
Muslimah Peduli Umat

Bisnis.com, Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun. "Jika berkaca dari kondisi rasio klaim tahun 2024 yang sudah mencapai 109,62%, sepertinya kenaikan iuran sebesar 10% tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan dan berpotensi akan terjadi defisit hingga gagal bayar," kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024). 

Namun demikian, Rizzky menegaskan, perhitungannya tersebut sangat tergantung dari kebijakan pemerintah terkait manfaat dan tarif yang akan ditetapkan nantinya seperti apa. "Jika tidak ada penyesuaian terhadap kebijakan, maka risiko biaya yang akan terjadi dalam enam tahun ke depan akan lebih tinggi 80% dari kondisi saat ini. Hal ini akan berbeda jika iuran ditetapkan hanya untuk jangka waktu dua tahunan," katanya. Adapun Peraturan Presiden Nomor 59/2024 telah mengamanatkan pemerintah dapat melakukan penyesuaian manfaat, tarif pelayanan dan besaran iuran JKN. 

Saat ini, hal tersebut masih dalam proses pembahasan oleh lintas kementerian/lembaga bersama BPJS Kesehatan dan diharapkan penyesuaian ketiga hal tersebut dapat diberlakukan maksimal 1 Juli 2025.  BACA JUGA Simulasi jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan, Defisit pada 2026 Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS per Desember 2024 Rizzky menegaskan bahwa dalam penetapan besaran iuran, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ada tidaknya penyesuaian manfaat dan tarif layanan kesehatan, risiko biaya yang muncul, jangka waktu yang digunakan, kemampuan masyarakat, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

"Besaran iuran yang ditetapkan tentunya akan berdampak pada kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial [DJS] Kesehatan," kata Rizzky. BPJS Kesehatan telah membuat skenario apablia rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran terus melonjak. Skenario buruknya, aset dana jaminan sosial diproyeksi akan menjadi minus mulai Januari 2025. 

Skenario normalnya, hal itu akan terjadi mulai Juni 2025, dan skenario terbaiknya aset DJS akan minus pada Januari 2026. Rizzky menjelaskan skenario ini disusun sesuai kaidah aktuaria dan standard pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan antar skenario ini terletak pada seluruh aspek yaitu kepesertaan, iuran dan utilisasi manfaat. "Dari ketiga aspek tersebut, yang paling dominan sebagai pembeda masing-masing skenario adalah pertumbuhan utilisasi manfaat. 

Hal ini sejalan dengan kebutuhan akses layanan kesehatan masyarakat yang terus mengalami peningkatan," jelas Rizzky. Uji Pemahamanmu Mengenai Aplikasi Mobile Banking Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking? Keamanan transaksi Kelengkapan fitur Kemudahan penggunaan. 7 Desember 2024.

Jamiinan Kesehatan di Sistem Kapitalisme.
Biaya kesehatan di sistem kapitalisme sangatlah mahal. Meski katanya adanya jaminan dari negara berupa BPJS namun bukanlah suatu solusi, karena tidak semua permasalahan kesehatan akan ditangani dengan jaminan tersebut. Mirisnya ketika pasien melakukan pengobatan dengan menggunakan layanan tersebut, pasien akan dihadapkan dengan setumpuk persyaratan yang harus diurus yang membuat makin lama penanganan terhadap pasien yang menderita sakit.

Kondisi sehat dan sakit pada kenyataannya terdapat suatu pembeda antara golongan miskin dan kaya. Tidak jarang sebuah lontaran sarkas mengenai kesehatan yang menunjukkan ketimpangan melalui “orang miskin dilarang sakit” atau cap akan penyakit tertentu diperuntukan bagi golongan masyarakat kelas tertentu. 

Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengakses pelayanan kesehatan. Beberapa faktor penghambat seperti letak geografis, budaya, keuangan (tingkat pendapatan yang rendah, mahalnya biaya transportasi dan tidak tersedianya asuransi kesehatan), sumber daya kesehatan yang tidak terdistribusi secara merata menyebabkan timbulnya ketidakadilan dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Meski negara telah berupaya untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah namun tak ayal adanya hal tersebut justru semakin menunjukkan gap atau deskriminasi golongan atas dan golongan bawah. Munculnya kelas-kelas BPJS menunjukkan adanya kesenjangan antar kelas yang berujung pada persoalan baru yaitu fenomena perbedaan layanan kesehatan yang didapat masyarakat pengguna BPJS.

BPJS ini merupakan pelayanan yang juga harus dibayar oleh individu. BPJS bagi ASN akan di potong melalui gajinya, bagi pengguna BPJS mandiri mereka akan membayar setiap bulan secara pribadi. Pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS juga sangat tidak mudah karena di rumah sakit akan mengantri begitu lama. 

Kesenjangan dalam pelayanan kesehaan akan terlihat. Ketika menggunakan BPJS pasien akan dilayan dengan acuh dan tak acuh, penanganannya lamban, terkesan dinomor duakan. Ketika pasien yang datang dari kalangan atas dan menggunakan biaya mandiri tidak menggunakan BPJS maka pasien akan langsung ditindak dan ditangani oleh pihak rumah sakit. Di sini tidak ada lagi istihah setiap masyarakat mendapat hak dan kewajiban yang sama, tapi menggunakan ada uang ada barang. Na’uzubillah.
Di sinilah nampaknya ketimpangan sistem ini menjalankan perannya. Ketika dari dasar hukum yang diambil dan diterapkan sudah tidak benar, maka semua praturan dan aturan yang dijalankan pasti akan timpang.

Pelayanan Kesehatan Dalam Islam
Islam merupakan agama yang sempurna dalam mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Kesehatan dari sudut pandang Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah kewajiban  langsung yang harus dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.

Rasul SAW  bersabda:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"

Karena pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab negara , maka  tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan. Akan tetapi negara akan memksimalkan dan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Dalam sistem Islam menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dan masyarakat umums dalam terapi pengobatan dan berobat.

Dari Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay.  Saat Nabi SAW. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Pada penjelasan lain, Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam.  Lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah SAW . selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara.   Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.

Demikianlah pengaturan Islam dalam pelayanan di bidang kesehatan. Ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.

Jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya. Tentunya kita baru bisa melaksanakan hal tersebut di bawah naungan Daulah Islamiah. Semoga khilafah segera tegak, hukum Islam bisa kita terapkan.

Wallahu ‘alam. 



Share this article via

113 Shares

0 Comment