| 66 Views

Judi Online Hanya Bisa di Berantas Dengan Sistem Islam

Oleh : Siti Rodiah

Praktik perjudian masih menjadi masalah besar yang sulit diberantas hingga hari ini. Salah satu jenis perjudian yang saat ini digandrungi dari berbagai kalangan adalah judi online. Bahkan dikabarkan omset perputaran uang judi online mencapai nilai yang fantastis yaitu triliunan rupiah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yang mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024 ini. Budi merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Ia juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online.

Budi mengatakan hormon endorphin memicu seseorang ketagihan bermain judi online lantaran membuat pemainnya merasakan perasaan senang ketika berhasil memenangkan permainan. Padahal, menurutnya, kemenangan tersebut klise lantaran sudah diatur operator judi online agar deposit dananya semakin besar dan bakal mengalami kekalahan nantinya. Budi juga menyebut bahwa pemerintah terus bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. Ia juga akan melakukan penindakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. (CNNIndonesia.com, 21/11/2024)

Dikutip dari viva.co.id, (27/4/2025) bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online. “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025.

Ivan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Dirinya menekankan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di masa depan bakal terus berkembang. Selain itu, para pelaku tindak pidana tersebut juga bakal memanfaatkan teknologi terbaru, seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.

Dalam sistem Kapitalisme sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung diberi ruang untuk berkembang tanpa memandang dampak moral dan sosial yang ditimbulkan. Sistem kapitalisme juga memiliki prinsip dasar yaitu menjunjung tinggi kebebasan individu dan kebebasan pasar. Sehingga judi online yang sejatinya menimbulkan kerusakan pada sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapatkan tempat yang istimewa dalam logika kapitalistik karena dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.

Allah berfirman :

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Yang di infakkan adalah kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”
(QS. Al-Baqarah : 219)

Minimnya kontrol negara terhadap aktivitas perjudian tersebut atas nama "kebebasan pasar" akhirnya membuat praktik perjudian semakin meluas dan memperparah keadaan. Tersedia nya berbagai platform digital juga semakin memudahkan akses terhadap perjudian. Demikian juga dengan adanya iklan-iklan masif yang terus mendorong masyarakat bergaya hidup instan dan ketergantungan pada keberuntungan. Ditambah lagi adanya celah hukum terkait judi online yang tidak ditutup secara serius sehingga membuka peluang luas bagi para pelaku untuk terus beroperasi bahkan tumbuh menjadi industri besar. Dengan begitu tidak mengherankan jika perputaran uang dari praktik judi online terus meningkat.

Selain itu, kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur "jalan pintas" melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi dan harapan hidup makin berat, tawaran iming-iming kaya secara instan melalui judi menjadi sangat efektif terutama bagi mereka yang terdesak secara ekonomi. Negara sendiri setengah hati memberantas judi online. Banyaknya aparat dan para pejabat yang terlibat makin menguatkan hal ini. Seharusnya mereka sebagai garda terdepan dalam memberantas judi online, tetapi mereka malah menjadi pelaku dan pemelihara aktivitas judi online tersebut. Demikian halnya dengan sanksi yang tidak tegas dan menjerakan sehingga terus menumbuhsuburkan aktivitas judi online.

Belum lagi, upaya pencegahan yang dilakukan tidak pernah menyentuh akar persoalan, yakni penerapan sistem Kapitalisme. Hukum yang dibuat hanya berdasarkan kepentingan bukan nilai kebenaran. Asas sekularisme menjadikan masyarakat dalam perbuatannya tidak berpatokan pada halal dan haram tetapi pada asas manfaat. Selama sistem ini terus dipertahankan judi dan bentuk-bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur. Karena itu solusi hakiki bukan sekedar memblokir situs dan menangkap pelaku, tetapi beralih pada sistem Islam, yaitu khilafah yang menjadikan syari'at sebagai satu-satunya standar dalam mengatur kehidupan.

Dalam Khilafah, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap, mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam. Dengan begitu sudah saatnya kita semakin gigih dalam perjuangan mewujudkan tegaknya daulah khilafah Islamiyyah.


Share this article via

70 Shares

0 Comment