| 261 Views
Ilusi Pemberantasan Judol, Oknum Lembaga Pemerintah kok Pelindung Judol
Oleh : Yulisma
Harusnya melindungi, tapi malah meracuni. Demikian penilaian kinerja oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pasalnya, beberapa tersangka judol merupakan pegawai bahkan staf ahli Komdigi. Aneh memang, tapi inilah fakta hidup di sistem Sekularisme-Kapitalisme. Mereka yang bertugas memerangi situs-situs judi online berteduh di bawah payung kekuasaannya.
Apakah mungkin situs judi online akan musnah sementara pemberantas justru sebagai pelaku? Bahkan jumlah mereka jauh lebih besar daripada warga sipil yang menjadi tersangka. Tak perlu berpikir keras, memberikan senyuman sudah cukup menggambarkan sebuah ekspresi bahwa hal ini biasa dalam sistem yang rusak. Karena inilah tabiat aslinya.
Awalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta 3 warga sipil dari hasil penggeledahan sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Kemudian kembali ditemukan tersangka tambahan 1 oknum pegawai Komdigi dan 1 lainnya warga sipil. Total tersangka hingga hari ini adalah 16 orang. (metrotvnews, 03/11/2024).
Dalam pengakuan tersangka, 5000 situs judi online yang harusnya diblokir, 1000 darinya dibina atau dijaga supaya tidak terblokir oleh oknum Kemkomdigi dengan mempekerjakan 8 orang operator dengan gaji Rp. 5.000.000/bulan. Dengan aksi tersebut, oknum Komdigi meraup keuntungan sebesar Rp. 8,5 juta/situs yang terhindar pemblokiran. (Kompas.com, 01/11/2024). Banyaknya situs judi online yang beredar di sosial media tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan jauh lebih banyak dari yang terdata.
Dari 4000 situs yang diblokir serta tunduknya pemilik situs yang berani mengeluarkan biaya, menunjukkan bahwa SDM di Indonesia bukanlah tidak mampu menyelesaikan masalah judol namun bergantung pada kemauan, ketaqwaan serta ketegasan aparat pemerintahan negara dalam menjaga keutuhan rumah tangga negaranya. Beginilah kondisi jika hidup tidak berlandaskan pada Islam. Kecerdasan, keahlian serta kedudukan akan disalahgunakan untuk hal-hal terlarang dan tidak berguna. Kepuasan nafsu menjadi standar kebahagiaan tanpa memandang dampak bagi kehidupan bermasyarakat serta keberkahan harta yang didapatkan.
Akankah jumlah tersangka bertambah ? Apakah setelah dihukum semua tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama? Apakah judol terhenti dari kasus ini? Tidak ada yang bisa menjamin. Semoga tidak ada yang melindungi dan memberi ruang untuk segera bebas tanpa meninggalkan efek jera. Karena mereka sudah memiliki kendali harta yang melimpah sementara rakyat makin hari makin rusak.
Berkaca dari fakta di atas, tampaknya tidak ada harapan untuk menyelesaikan kasus judi online di negara ini selagi masih menerapkan sistem sekularisme-kapitalisme. Sistem ini merupakan biang kerok kerusakan yang terjadi karena ia tidak layak bagi kehidupan manusia. Judi diharamkan di dalam Islam. Judi juga merusak tatanan masyarakat. Sementara sekularisme adalah ideologi yang mengagungkan kebebasan serta menjauhkan manusia terikat terhadap aturan Sang Pencipta. Sekularisme dengan asasnya yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari membuat masyarakat kehilangan arah dan tujuan. Sistem ekonominya yang kapitalis tidak mempertimbangkan halal dan haram, namun hitungan untung - rugi berdasarkan perasaan belaka yang akhirnya menyengsarakan.
Individu yang jauh dari kata taqwa, kehidupan ekonomi yang sempit, serta ambisi gila harta sehingga menghalalkan segala cara merupakan keberhasilan penjajah merusak jati diri kaum muslimin dengan menerapkan sistem sekularisme-demokrasi. Bukan hanya itu, jika kita telusuri lebih dalam ternyata masih banyak kaum muslim yang berharap dengan solusi tambal sulam. Mengganti orang dengan bertahan di sistem yang sama. Benarkah Sekularisme-Demokrasi masih bisa diharapkan? Pertanyaan besar yang harus terjawab dengan kajian mendalam.
Islam telah mengatur dengan jelas dan tegas setiap perbuatan manusia. Namun faktanya hukum Islam justru diabaikan dan tak dibutuhkan. Padahal Allah telah menyampaikan bahwa judi termasuk dalam perbuatan yang amat buruk dan akan mandatangkan keburukan sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.’’.
Ayat ini hanya dibiarkan saja oleh sebagian besar kaum muslimin padahal ayat ini ditujukan secara umum bagi seluruh umat. Apakah kita menginginkan azab Allah SWT sehingga tidak peduli akan larangannya? Hal ini perlu dievaluasi serta diselesaikan dengan tuntas dan segera.
Judol bukan hal yang sepele,. Ironisnya hidup dalam sistem sekularisme mustahil dapat melakukan perbaikan total. Butuh keseriusan dan memahami akar masalah sehingga bisa memberi solusi yang mengakar. Maka Islam satu-satunya ideologi yang menunjukkan jalan untuk mendapatkan hidup yang berkah dan terhindar dari masalah.
Dalam sistem pemerintahan Islam atau disebut dengan Khilafah, Khalifah akan menjalankan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam serta menjamin seluruh warganegaranya mendapatkan hak pendidikan yang layak sehingga menciptakan pemikiran Islam untuk membentuk ketaqwaan individu yang kokoh. Hal ini juga didukung oleh penerapan undang-undang negara berasaskan Islam. Hal ini tentu akan memudahkan warga negaranya untuk melakukan aktivitas sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT tanpa rasa takut adanya ancaman serta diskriminasi terhadap pengamalan nilai-nilai Islam. Terbentuknya kepribadian Islam sehingga terwujud SDM yang amanah dan taat aturan Allah SWT, serta terciptanya masyarakat yang saling peduli yang memiliki budaya amar ma’ruf nahi mungkar.
Selain itu, Khilafah akan menerapkan hukum tegas dan menjerakan jika ditemukan adanya praktik judi. Sanksi pidana pemain judi dan bandar judi adalah ta’zir karena pelanggaran ini tidak ada nash khusus mengenai sanksi-nya dan tidak ada kafarat (tebusan)-nya. Syekh ‘Abdurrahman Al-Maliki menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’zir terkait judi dengan redaksi umum “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang bathil, sedangkan ia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 tahun.”_
Inilah yang harus dilakukan negara untuk menyelesaikan kasus judi dengan tuntas. Bukan hanya mencari pelaku, tapi juga mencegah terjadinya praktik judi hingga memberikan efek jera. Hal ini hanya akan terjadi jika berada dalam negara bersistem Islam dengan pemimpin yang takut kepada Allah SWT. Dalam sistem sekularisme - Kapitalisme dengan Demokrasi sebagai turunannya mustahil terjadi karena memang nyata asasnya sudah bermasalah.
Waallahu a’lam bi Ash-showab