| 35 Views

Demi Hemat Anggaran Negara, PPPK Dikorbankan

Oleh : Ika Kusuma 

Belum lama merasakan euforia pengangkatan sejumlah PPPK di berbagai daerah di Indonesia, bayang-bayang PHK mulai menghantui. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, melaikan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. (kompas.com, 29 Maret 2026). Gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9000 PPPK. Demikian pula Pemprov Sulawesi Barat juga telah mengungkap rencana PHK. (bisnis.com, 27 maret 2026). 

PPPK menjadi kelompok yang paling rentan terdampak PHK sebab pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian APBD ketat untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah yang menentukan maksimal belanja daerah tidak lebih dari 30%  dalam APBD atau dengan kata lain angaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja negara. 

Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal sudah menjadi hal yang lumrah dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Kepentingan publik tidak pernah menjadi prioritas. Kebijakan lahir hanya untuk kepentingan segelintir elite demi mengeruk keuntungan yang lebih besar. Hal ini tentu sejalan dengan asas kemanfaatan yang mendasari sistem kapitalisme. 

Negara tidak pernah berada dalam fungsi yang seharusnya, yakni mengurus rakyatnya. Akibatnya, kesejahteraan rakyat menjadi hal mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme. Alih-alih hadir sebagai  raa' in (pemelihara) bagi rakyatnya, negara hanya ada sebagai regulator kebijakan bagi sejumlah elite yang menjadi penguasa sesungguhnya. 

Dari awal saja, sistem PPPK sebenarnya sudah cacat, di mana pekerja layanan publik hanya dinilai sebagai faktor produksi yang bisa di PHK kapan saja ketika dinilai tak lagi menguntungkan secara fiskal. Lagi-lagi semua didasarkan atas asas untung rugi.  Sementara itu, krisis anggaran sebenarnya muncul karena sistem kapitalisme lebih menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa terus berjalan. Makroekonomi berfokus pada indikator besar seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), tingkat pengangguran, inflasi, dan kebijakan pemerintah (fiskal/moneter) untuk menjaga stabilitas ekonomi  dengan mengabaikan dampak bagi individu (mikroekonomi). Pada akhirnya, kelompok masyarakat akar rumput lah yang paling dirugikan.

Di sinilah letak lemahnya sistem buatan manusia, di mana setiap aturan tidak bersifat mutlak dan mengikuti kepentingan yang membuat aturan sehingga minim rasa adil. 

Ini tentu sangat berbeda dengan sistem Islam yang hukumnya mutlak berdasar pada aturan (syariat) Allah yang pasti terjamin kesempurnaannya. Manusia tidak diberi ruang untuk membuat aturan seenaknya. Semua bersumber pada syariat, yakni Al  Qur'an dan hadis sehingga hukumnya tak bisa diubah-ubah sesuai kehendak atau kepentingan sebagian kelompok.  Dalam kitab Nidhomul Islam karya Syekh Taqiyuddin An - Nabhani dijelaskan bahwa dalam melegalisasi hukum, seorang khalifah atau  pemimpin negara terikat dengan hukum - hukum syariat dan diharamkan jika hukum yang diambil tidak melalui proses ijtihad yang benar dan sesuai dalil-dalil syariat. 

Dengan penerapan sistem Islam kafah, negara akan dipastikan menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) di mana semua kebijakan diambil berdasar kemaslahatan umat dan dipastikan sejalan dengan syariat. Negara menjamin kesejahteraan umat terwujud dengan menyediakan lapangan kerja yang luas, mudah dijangkau dengan gaji yang layak. 

Dalam sistem Islam atau khilafah, pegawai negara  digaji melalui Baitul Mal dengan jaminan yang stabil  bersumber pada pos fai' (harta-harta yang didapatkan dari non muslim dengan cara damai tanpa peperangan) dan kharaj (pungutan hasil tanah yang dikenakan ke  orang non Islam). 

Sistem ekonomi Islam juga memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasinya. Selain itu, kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersilkan atau dikurangi atas nama penghematan. 

Penerapan istem ekonomi Islam menjamin dan memprioritaskan kesejahteraan umatnya, bukan mendahulukan kepentingan sejumlah elite seperti yang jamak terjadi dalam sistem kapitalis hari ini. Keadilan jelas terjamin ketika hukum Allah diterapkan sebab Allah adalah Sang Pencipta yang jelas paham bentul bagaimana mengatur ciptaannya. 

Kerusakan hari ini, kacaunya sistem pemerintahan dan segala problematikanya karena umat tak lagi menerapkan hukum Allah, maka tak ada lagi solusi yang tepat selain kembali menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT.

Wallahualam bi shawwab.


Share this article via

94 Shares

0 Comment